Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menginginkan Indonesia menjadi penghasil ikan tuna terbesar di dunia dalam lima tahun ke depan. Dia juga berharap segala peraturan yang dibuat oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dapat mengakomodir hal tersebut.
"Saya inginkan tuna yang mahal dari Indonesia dalam lima tahun ke depan. Kalau perlu kita yang nanti tentukan harga ikan tuna dunia karena memang produksinya banyak dari kita," ujar Susi di Gedung KKP, Selasa (17/2).
Pemilik maskapai Susi Air tersebut tidak ingin lagi ikan tuna Indonesia dinikmati oleh perusahaan ikan dari negara tetangga. Dia mencontohkan potensi keuntungan yang bisa didapatkan Indonesia jika ikan tuna dikelola oleh nelayan lokal sepenuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kasih contoh kota General Santos di Filipina. Mereka 99 persen tuna-nya berasal dari Indonesia. Tapi mereka dapat US$ 2 miliar sedangkan kita cuma dapat Rp 16 miliar. Bayangkan saja jaraknya, itu potensi yang bisa kita raih," tambahnya.
Oleh karena itu, dia berharap moratorium kapal asing melalui Peraturan Menteri Nomor 56 tahun 2014 dapat meningkatkan produksi ikan tuna yang selama ini berada di perairan Timur Indonesia.
"Bayangkan saja satu kapal asing memiliki earning US$ 6 juta dalam setahun. Apa yang kita dapat? Nothing. Kalau asing terus yang keruk bisa habis ikan tuna kita lima tahun lagi. Sekarang dengan kebijakan ini kita ingin jadi kartel tuna," tegas Susi.
Beberapa waktu lalu, Susi sendiri pernah berujar bahwa ikan tuna Indonesia diambil oleh kapal asing ketika sedang melakukan migrasi dan masih dalam keadaan setengah dewasa dan dibesarkan secara budidaya di negara lain.
"We are the only who have it. Tapi negara-negara lain mengeksploitasi hal itu," tegas Susi beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Susi juga menerbitkan
Peraturan Menteri Nomor 4/Permen-KP/2015 tentang Larangan Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia 714.
Susi menjelaskan WPP 714 yang meliputi Laut Banda dan Teluk Tolo merupakan daerah pemijahan (breeding ground) dan daerah bertelur (spawning ground) sehingga perlu dilakukan larangan penangkapan ikan.
“Setiap orang baik perorangan atau korporasi dilarang menangkap ikan di WPP 714. Namun bagi yang sudah memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebelum peraturan ini terbit, masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya,” bunyi pasal 3 peraturan tersebut.
Lampiran peraturan menteri tersebut mengungkapkan, WPP 714 merupakan lokasi ikan thunnus albacares atau ikan tuna sirip kuning melakukan pemijahan dan bertelur secara alami setiap Oktober sampai Desember setiap tahun. WP 714 sendiri terletak di titik koordinat: 126–132 derajat bujur Timur; 4–6 derajat lintang Selatan.
(gen)