Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menertibkan aktivitas perusahaan tambang di pesisir pantai. Kebijakan tersebut menjadi konsekuensi dari diterapkannya zonasi laut yang diminta oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berlaku mulai tahun ini.
Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) KKP Sudirman Saad mengatakan kegiatan perusahaan pertambangan mineral dan batubara di pantai yang dekat dengan wilayah perairan yang kaya ikan laut kerap menimbulkan konflik dengan kepentingan nelayan setempat.
Saad mencontohkan kasus yang baru-baru ini diungkap oleh Menteri Susi, yakni Provinsi Bangka Belitung yang mempunyai potensi timah di radius pesisir dan pantai, sehingga menimbulkan konflik dengan kepentingan nelayan setempat. Menurut Sudirman, Menteri Susi sudah menyurati Gubernur Bangka Belitung dan seluruh bupati serta walikota di Bangka Belitung terkait konflik tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setidaknya ada tiga permintaan Susi kepada para pemimpin daerah Bangka Belitung:
1. Meminta mengevaluasi seluruh aktivitas pertambangan timah di laut,
2. Himbauan untuk tidak menerbitkan izin baru sebelum aturan zonasi laut oleh KKP selesai,
3. Penambangan yang berlangsung dan konflik dengan nelayan harus diadakan mediasi, dan harus ada sosialisasi dengan nelayan.
“Kalau tidak dilakukan, Bu Menteri mengancam akan mengusulkan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menghentikan kegiatan penambangan disitu,” kata Saad ketika dihubungi, Rabu (11/2).
Saad bersikukuh aturan ini harus diterapkan, mengingat potensi rusaknya kawasan pesisir akibat aktivitas pertambangan. Bahkan menurutnya, beberapa negara lain telah menerapkan larangan aktivitas tambang di zona 0-4 mil laut.
"Pada prinsipnya kalo kita lihat di negara maju, kawasan 4 mil itu kawasan yang sangat dikontrol pemanfaatanya, karena 4 mil itu sebetulnya pusat keberlangsungan ekosistem laut," ujarnya.
Sektor MigasSelain akan membatasi kegiatan perusahaan tambang di pesisir pantai, KKP menurutnya akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk menertibkan kegiatan eksplorasi dan produksi di zona 0-4 mil tersebut.
Menurut Saad jika ada perusahaan minyak dan gas bumi (migas) yang menemukan potensi kandungan minyak di zona tersebut, maka KKP akan meminta Kementerian ESDM untuk mewajibkan penggunaan teknologi pengeboran khusus agar tidak merusak ekosistem laut.
“Eksplorasi dan eksploitasi bisa dilakukan di zona tersebut namun anjungannya harus dibangun di luar zona tersebut. Contoh nya anjungan British Petroleum di Bintuni, itu kan sebetulnya titik pengeborannya di tengah laut, tapi kemudian instalasinya ada di darat dan bisa ditempatkan di bawah," kata Saad.
(gen)