Jakarta, CNN Indonesia -- Hadi M. Djuraid, Staf Khusus Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menilai sanksi pembekuan izin rute baru yang dibuat bosnya untuk PT Lion Mentari Airlines terkait keterlambatan puluhan penerbangan yang terjadi sejak Rabu (18/2) sudah cukup berat. Hadi malah menuding, maskapai
low cost carrier di Indonesia tidak memiliki standar dan prosedur operasi (
standard operating procedure/SOP) yang bisa digunakan untuk menangani situasi krisis.
"Bagi maskapai, itu (pembekuan izin rute baru) sudah cukup berat karena ekspansi bisnisnya maskapai kan seperti itu (membuka rute baru)," kata Hadi di Jakarta, Sabtu (21/2).
Menurut Hadi, saat ini sanksi tersebut merupakan bentuk sikap tegas pemerintah terhadap maskapai berlambang kepala singa tersebut. Dia menjelaskan pertimbangan utama Menteri Perhubungan dalam menjatuhkan sanksi tersebut adalah persoalan keterlambatan penerbangan (
delay) terkait dengan layanan, bukan keselamatan penumpang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fokus pengawasan pada pelayanan memang belum, karena kami baru fokus pada persoalan keselamatan," ucapnya.
Meski demikian, Hadi menyampaikan, pekan depan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan kembali memanggil manajemen Lion Air untuk meminta penjelasan tentang standar operasi penanganan penumpang dalam situasi krisis, salah satunya adalah ketika terjadi penundaan penerbangan.
Menurut Hadi, seharusnya seluruh maskapai penerbangan memiliki SOP yang jelas. Tidak hanya sekadar memenuhi ketentuan pemberian makanan ringan atau
refund tiket pada penumpang saja.
"Lazimnya maskapai
full service punya itu (SOP penanganan penumpang saat krisis). Sedangkan
low cost carrier belum punya," tuturnya.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Yudi Widiana dan anggota Komisi V Fauzih Amro, menilai sanksi yang pencabutan izin rute baru yang diberikan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan kepada Lion Air terkait masalah delay terlalu ringan.
Menurut mereka, pemerintah harus berani memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin terbang setidaknya selama satu bulan penuh. Sebab aksi calon penumpang yang kecewa sehingga mengakibatkan terjadinya blokir penerbangan Lion Air oleh penumpang di apron Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng telah membahayakan penerbangan itu sendiri.