Jakarta, CNN Indonesia -- Pasca diterapkannya program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), kini perizinan investasi di sektor perindustrian bisa diterbitkan dalam waktu 152 hari dari sebelumnya selama 672 hari. Setidaknya ada 436 jenis izin investasi yang kini bisa diselesaikan dengan lebih cepat setelah Kementerian Perindustrian melimpahkannya ke BKPM sejak Desember 2014.
"Penyederhanaan tersebut terdiri dari pendaftaran produk, izin edar, pendaftaran Standar Nasional Indonesia (SNI), dan lainnya yang digabung menjadi satu proses simultan," ujar Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Farah Ratnadewi Indriani ketika ditemui di Gedung BKPM, Jumat (27/2).
Selain itu Farah mengatakan bahwa Kementerian Perindustrian juga telah menempatkan tiga perwakilan di BKPM. Hasilnya, investor yang datang untuk berkonsultasi sebelum menanamkan modalnya di bidang industri mencapai 76 orang hingga 25 Februari 2015 kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"
Desk Kementerian Perindustrian di BKPM melayani perizinan yang mencakup industri kertas berharga, industri rokok, industri minuman beralkohol, industri senjata dan amunisi, industri yang mengolah dan menghasilkan barang beracun dan berbahaya, hingga industri logam dasar," tambahnya.
Dia juga mengatakan bahwa kini izin perluasan tidak diwajibkan bagi perusahaan yang tidak wajib menyerahkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Hal ini diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Pada Desember 2014, Kementerian Perindustrian telah menyerahkan 436 izin investasi di mana izin-izin tersebut bisa mengurus langsung 600 bidang usaha dari 1.249 bidang usaha yang tercatat di Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI).
Target InvestasiTarget investasi di bidang perindustrian tahun ini mencapai Rp 211,9 triliun, atau sebesar 40,78 persen dari total target investasi sebesar Rp 519,5 triliun di 2015. Angka ini naik 6,42 persen dibanding realisasi investasi di sektor industri pada 2014 yang mencapai Rp 199,1 triliun.
(gen)