Fasilitas Penjaminan Kredit Infrastruktur Bagi BUMN Disiapkan

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Selasa, 03 Mar 2015 17:38 WIB
Pemerintah akan menerbitkan paket regulasi untuk menyukseskan program pembangunan sejuta rumah di tanah Air.
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Tambora, Jakarta, Kamis (18/12). (Antara Foto/Muhamad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan menerbitkan paket regulasi untuk menyukseskan program pembangunan sejuta rumah di tanah Air. Selain merevisi peraturan pemerintah mengenai pendirian sejumlah BUMN, pemerintah juga akan mengeluarkan payung hukum pemberian jaminan kredit bagi perusahaan pelat merah yang melakukan investasi di sektor infrastruktur.

"Peraturan-peraturannya sedang dibuat, April atau Mei (rencananya) terbit," ujar Maurin Sitorus,  Deputi Bidang Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, kepada CNN Indonesia, Selasa (3/3).

Maurin menjelaskan pemerintah tengah mengodok kebijakan penjaminan kredit bagi BUMN-BUMN yang melakukan investasi di bidang infrastruktur, baik infrastruktur jalan, energi, maupun perumahan. Dengan penjaminan tersebut, maka BUMN infrastruktur dapat memperoleh pinjaman dari perbankan maupun lembaga pembiayaan internasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi nanti kalau BUMN butuh pembiayaan dari bank atau dari Bank Dunia dan ADB, misalnya, akan dapat surat jaminan dari pemerintah. Untuk semua jenis investasi infrastruktur, tidak hanya perumahan. Nanti akan ada peraturan pemerintah soal itu," tuturnya.   

Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga tengah menyiapkan sejumlah regulasi untuk merivisi ketentuan pendirian sejumlah BUMN yang terlibat dalam program pembangunan sejuta rumah. Adapun sejumlah BUMN yang akan dilibatkan dalam program tersebut antara lain BPJS Ketenagakerjaan, Bapetarum, PT Taspen, dan Perum Perumnas.

"Misalnya nanti ketentuan mengenai Bapetarum akan direvisi, begitu juga dengan Peraturan Pemerintah tentang BPJS Ketenagakerjaan, Perum Perumnas, dan Taspen," tuturnya.

Maurin mengatakan selain mengalokasikan dana Rp 5,3 triliun di APBN, pemerintah juga akan melibatkan BUMN-BUMN tersebut di atas untuk mendukung pembiayaan sejuta rumah. Setidaknya, sinergi empat BUMN telah menghasilkan komitmen pembiayaan kumulatih sbesar Rp 54,1 triliun.

Fasilitas pembiayaan paling besar dialokasikan dari BPJS Ketenagakerjaan, yakni mencapai Rp 48 triliun. Fasilitas tersebut hanya diperuntukan bagi anggota BPJS yang ingin memiliki rumah pertama.

Sementara itu untuk pegawai negeri sipil (PNS), Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) dan PT Taspen menyiapkan dukungan pembiayaan masing-masing Rp 3,1 triliun dan Rp 2 triliun.

"Juga ada dari Perumnas Rp 1 triliun, itu untuk masyarakat umum," tuturnya.

FLPP, jelas Maurin, merupakan fasilitas pembiayaan dana bergulir untuk MBR umum dan PNS dengan tingkat bunga yang relatif lebih rendah dari pada kredit komersil. Fasilitas tersbut hanya untuk kredit kepemilikan rumah pertama bagi MBR dan PNS dengan tingkat penghasiulan bulanan tidak lebih dari Rp 4 juta per bulan.

"Syaratnya berpenghasilan paling tinggi Rp 4 juta  per bulan, hanya untuk rumah pertama dan harus ditempati. Kalau mau dialihkan minimal sudah ditempati lima tahun," tuturnya.

Intinya, Maurin menegaskan fasilitas KPR ini bisa dimanfaatkan oleh pekerja di sektor formal maupun informal yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). "Masalahnya di sektor informal ini kami kesulitan untuk mengetahui penghasilan bulanannya, tapi kami akan garap sektor ini. Sekmanya bagaimana sedang kami rumuskan," tuturnya. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER