Jakarta, CNN Indonesia -- Daud Wibawa, nasabah Bank Mandiri, masih memperjuangkan kerugian yang dialaminya setelah diduga terjadi berbagai transaksi mencurigakan di rekening dan berbagai transaksi lain yang mengatasnamakan dirinya. Nilai kerugian Daud disebut mencapai Rp 5 miliar.
Persoalan itu sudah dilaporkan ke polisi. “Tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya,” kata Musadek Afdal, juru bicara Daud Wibawa, kepada CNN Indonesia, pada awal pekan ini.
Pelaporan ke polisi dilakukan pada 2012 dan tercatat dalam laporan nomor Lp/899/XI/2012/PMJ/Bareskrim tanggal 21 November 2012. Daud juga mengadu ke Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Tapi sampai sekarang hasilnya nihil,” tutur Musadek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut catatan pihak Daud, dugaan kejahatan perbankan yang menimpa dirinya itu terjadi pada kurun waktu Mei 2003 sampai September 2011.
Dalam keterangan tertulis yang diberikan kepada CNN Indonesia, Daud mengaku sebagai nasabah Bank Mandiri cabang Krekot, Jakarta. Beberapa kejadian yang dicatat Daud antara lain: pencairan bilyet giro dengan nomor seri OG 834492 pada 18 Februari 2008.
“Padahal nomor rekening pada bilyet giro dan nama penarik tidak sesuai. Aneh enggak itu? Kalau kayak gitu mendingan naruh duit di bawah bantal,” kata Musadek.
Lalu pada 3 Juni 2008, terjadi pendebetan sebesar Rp 825.160 di rekening Daud. Kemudian terjadi transfer sebesar Rp 200 juta pada 21 November 2008, dari Bank Mandiri Cabang Krekot tanpa tanda tangan nasabah dan bisa dicairkan untuk pembelian investasi Sidana Proteksi Batavia III.
“Pada surat subscription Sidana Proteksi Batavia III tercantum hanya Rp 100 juta. Sementara surat subscription yang asli masih ada pada di tangan Pak Daud dan bisa dicairkan oleh Bank Mandiri. Bagaimana bisa itu cair sendiri?" ungkap Musadek.
Musadek menambahkan, juga terdapat perpindahan dana dari rekening milik Daud di Bank Mandiri ke rekening atas nama Daud Wibawa di bank swasta senilai Rp 1 miliar. Padahal, pihaknya tidak pernah merasa melakukan transaksi tersebut.
“Ada juga bukti pencetakan buku tabungan di hari Minggu. Aneh enggak? Lalu ada juga bukti transaksi di Pontianak, padahal kami enggak pernah ke sana,” katanya.
Musadek mengatakan Daud merugi sampai Rp 5 miliar. “Yang jelas BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sudah ada, dan kami masih menunggu proses,” katanya.
Dikonfirmasi soal kasus itu, Rohan Hafas, Corporate Secretary Bank Mandiri mengatakan, saat ini permasalahan tersebut masih dalam proses penyelidikan kepolisian.
Dia menyatakan, sebagai institusi keuangan yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, Bank Mandiri akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Bank Mandiri pun sudah menjelaskan permasalahan ini kepada yang bersangkutan baik lisan maupun tertulis," ujar Rohan melalui pesan singkat kepada CNN Indonesia.
(ded/ded)