Pemerintah Batalkan Pengenaan Pajak untuk Batu Akik

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Sabtu, 07 Mar 2015 13:22 WIB
Akan tetapi, Kementerian Keuangan bakal tetap mengenakan pajak untuk batu mulia dan mutiara sesuai Permen Keuangan Nomor 121/PMK.011/2013.
Cincin-cincin yang dijual dengan harga yang bervariasi di Pasar Batu Permata dan Batu Akik, Blok M Square, Jakarta. (CNN Indonesia/Tri Wahyuni).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kabar baik bagi Anda para penggemar batu akik. Melalui Kementerian Keuangan, Pemerintah akhirnya menyatakan bahwa batu akik bukan merupakan objek potensi pajak.
Dengan begitu, batu akik yang kini tengah tren di masyarakat pun tak akan dikenakan pajak.

"Mau batu akik kek, batu kali kek, enggak ada perluasan," kata Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro saat berbincang dengan wartawan di kantornya, Jumat (6/3).

Meski begitu, Bambang bilang, pihaknya akan tetap mengenakan pajak untuk batu mulia seperti intan hingga mutiara. Pasalnya, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.011/2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, batu mulia dan mutiara masuk kedalam 
perluasan objek yang mengalami kenaikan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang ada pengenaan (kenaikan) Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 sebesar lima persen," tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak, Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan akan menjadikan batu akik sebagai objek baru kena pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 5 persen per Juli 2015. Kebijakan ini sendiri merupakan konsekuensi dari revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu yang ditargetkan tuntas pada pertengahan tahun ini. 

"Ya mungkin nanti setelah Juni (berlakunya) karena sedang kami godok aturannya diharapkan sebelum Juni semua selesai (kajiannya)," tutur Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pamuditodi di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta, Kamis, (12/2).

Menurut Sigit, batu akik dengan harga di atas Rp 100 juta wajar dikenakan PPnBM mengingat yang mampu membeli adalah kelompok masyarakat ekonomi menengah ke atas. Nantinya, kata Sigit, pedagang batu akik akan menjadi perantara pemerintah dalam memungut pajak sebesar 5 persen dari konsumen.
(dim)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER