“Dari pihak Bank Danamon juga akan kami laporkan, rencananya pada minggu ini. Saya tidak sependapat dengan penjelasan Bank Danamon sebelumnya,” ujar Daud kepada CNN Indonesia di Jakarta, Senin (9/3).
Daud menjelaskan, dirinya merasa tidak pernah membeberkan nomor rekening miliknya maupun milik perusahaan, yang ada di Bank Mandiri kepada pihak manapun. Atas dasar hal tersebut, adanya transaksi transfer senilai Rp 1 miliar antara Bank Mandiri dan Bank Danamon tanpa sepengetahuannya dianggap janggal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengungkapkan, dalam buku tabungan Bank Mandiri miliknya terdapat print out senilai Rp 1 miliar transaksi dengan Bank Danamon, yang setelah diteliti terdapat beberapa kejanggalan. Pertama, seri angka dalam urutan print out berbeda dengan yang sebelumnya.
Selanjutnya, dana senilai Rp 1 miliar tersebut diketahui masuk dalam deposito Bank Danamon dengan nomor seri 862841. Anehnya, kata Daud, tanda tangan dalam pencairan deposito sebelumnya tidak ditempeli materai, yang notabene merupakan salah satu syarat.
Sebelumnya, pihak Bank Danamon mengatakan bahwa perseroan telah memberikan penjelasan terkait penempatan dana pada deposito, yang sudah sesuai dengan persetujuan dari Daud Wibawa.
"Penempatan deposito itu telah dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung berupa bukti penempatan depositonya," tulis perseroan dalam keterangan resmi.
Untuk diketahui, sebelumnya Daud juga telah melakukan gelar perkara dengan pihak Bank Mandiri. Daud memperjuangkan kerugian yang dialami setelah diduga terjadi berbagai transaksi mencurigakan di rekening dan berbagai transaksi lain dengan mengatasnamakan dirinya. Nilai kerugian Daud disebut mencapai Rp 5 miliar. (gen)