Pemerintah Beri Wewenang Agregator Meracik Formula Harga Gas

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Kamis, 12 Mar 2015 15:20 WIB
Agregator bertugas mencampur harga gas sehingga tidak ada disparitas harga jual ke pembeli berdasarkan kategori industri, rumah tangga, dan pembangkit listrik.
Ilustrasi pipa gas untuk industri. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberikan wewenang lebih bagi badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai agregator gas nasional. Salah satunya adalah meracik harga jual gas dari lapangan-lapangan produksi di Indonesia yang selama ini harus melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menjelaskan kehadiran agregator gas diharapkan bisa menyeragamkan harga gas bumi Indonesia sehingga bisa menjawab banyak persoalan mahalnya harga gas yang selama ini dikeluhkan industri pengguna gas.

Menurut Sudirman, nantinya agregator yang akan mengatur pasokan gas di Indonesia. Sehingga tidak ada lagi perusahaan yang memiliki gas berlebih, kekurangan gas, atau harga gas yang berbeda antara satu penjual dengan penjual lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Wacana agregator gas sudah lama. Tetapi karena tidak ada ketegasan sikap dari pemerintah selama ini, maka agregator gas tidak pernah terbentuk,” kata Sudirman dikutip dari laman Kementerian ESDM, Kamis (12/3).

Menurut Sudirman, setidaknya ada dua BUMN yang bisa ditunjuk pemerintah sebagai agregator gas nasional yaitu PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN).

Fungsi Agregator Gas

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Migas I Gusti Nyoman Wiratmadja menambahkan kehadiran agregator gas dapat membuat variabel harga gas tidak terlalu banyak ragamnya seperti yang terjadi sekarang ini.

“Sudah dapatnya sulit, harganya berselisih jauh antara satu dengan lainnya,” tambahnya.

Menurut Wiratmadja, dalam pertemuan Forum Group Discussion mengenai Infrastruktur Gas yang digelar di Bogor, Jawa Berat pekan lalu para pihak yang diundang oleh pemerintah telah menyepakati fungsi agregator gas.

Dia menjelaskan, agregator gas akan membeli gas dari berbagai sumber, baik yang mahal maupun murah dan kemudian memadukannya sehingga sampai ke konsumen lebih tertata. Kewenangan harga gas tetap berada di tangan pemerintah. Agregator hanya bertugas mencampur harga gas. Berdasarkan formula tersebut, agregator gas bisa memberikan harga yang berbeda untuk konsumen industri, rumah tangga dan kelistrikan.

Mengutip Buku Peta Jalan Kebijakan Gas Bumi Nasional 2014-2030 yang diterbitkan tahun 2014, secara teori terdapat dua kategori utama pilihan pooling atau agregasi yang dikenal luas yaitu cost based pool dan bid based pool. Dalam cost based pool, harga gas pool ditentukan berdasarkan biaya pasokan gas dari masing-masing produsen dan pemasok gas. Sementara dalam bid based pool, harga gas pool ditentukan melalui tender yang tergantung dari mekanisme penerimaan dan penawaran.

Berbeda dengan cost based pool yang harus dilaksanakan secara mandiri, dalam bid based pool, mekanisme pooling harga gas diperoleh melalui proses tender. Contoh dari jenis pool ini adalah Henry Hub di Amerika Serikat.

Mengingat kewenangan harga gas tetap berada di tangan Pemerintah, maka mekanisme bid based pool tidak cocok dengan konstitusi Indonesia. Pilihan mekanisme yang lebih cocok adalah cost based pool. Dalam mekanisme cost based pool, sistem mandatori atau compulsory pool relatif lebih mudah dalam pelaksanaannya ditinjau dari sudut operasional dan biaya. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER