Menteri ESDM Lindungi Pertamina dari Intervensi Soal Mahakam

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Kamis, 12 Mar 2015 17:26 WIB
Menteri ESDM Sudirman Said menegaskan, Pemerintah Daerah tidak boleh mengintervensi Pertamina dalam memutuskan kepemilikan blok Mahakam.
Menko Perekonomian Sofyan Djalil (tengah) didampingi Dirut PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto (kiri), Menko Kemaritiman Indroyono Susilo (kedua kiri), Menteri BUMN Rini Soemarno (kedua kanan) dan Menteri ESDM Sudirman Said (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai mengadakan pertemuan guna membahas Blok Mahakam. (ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dipastikan akan menyerahkan keputusan pembagian hak partisipasi (participating interest/PI) blok Mahakam pada PT Pertamina (Persero).

Pasalnya, Menteri ESDM Sudirman Said sudah memberi lampu hijau kepada Pertamina untuk menguasai sekaligus melanjutkan pengelolaan blok yang diprediksi masih memiliki cadangan gas mencapai 4 triliun cubic feet (TCF) pasca habisnya kontrak Total E&P Indonesia dan Inpex Corporation pada 2017 mendatang.

"Biarkan Pertamina yang mengatur. (Tapi) sampai saat ini belum ada pembagian apa-apa," ujar Sudirman di Jakarta, Kamis (12/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan Sudirman ini sekaligus menjawab rumor yang mengatakan bahwa pemerintah telah memutuskan pembagian porsi PI Mahakam. Seperti yang ramai diberitakan, Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Awang Faroek mengungkapkan pembagian PI blok Mahakam sudah disusun dengan komposisi Pertamina 51 persen, Total 30 persen, Pemerintah Provinsi 11,4 persen dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara 7,6 persen.

Menanggapi pernyataan Awang, Sudirman menegaskan bahwa dirinya belum meneken pembagian porsi PI Blok Mahakam yang nantinya harus diterima oleh Pertamina.

"Saya tidak pernah bertemu Pak Awang. Saya tidak pernah ketemu Yudhistira (rekanan Pemerintah Provinsi),” cetusnya.

Dari informasi yang dikumpulkan CNN Indonesia, untuk dapat terlibat di dalam pengelolaan blok Mahakam, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menggandeng perusahaan swasta nasional yakni PT Yudistira Bumi Energi (YBE) untuk membuat perusahaan patungan bersama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ini berkaitan dengan besaran cashcall atau biaya investasi rutin yang harus di setorkan para pemegang PI.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara juga dikabarkan telah membentuk BUMD bernama Tunggang Parangang dan menggandeng perusahaan bernama PT Cakrawala Prima Utama.

Berangkat dari hal tersebut, Sudirman mengisyaratkan agar Pemerintah Provinsi jangan terlalu percaya diri mengenai pembagian besaran PI.

"Tidak ada aturan (PI) untuk Pemerintah Daerah. Nantinya Pertamina yang bagi," tegas mantan bos PT Pindad (Persero) tersebut. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER