Pasalnya, Menteri ESDM Sudirman Said sudah memberi lampu hijau kepada Pertamina untuk menguasai sekaligus melanjutkan pengelolaan blok yang diprediksi masih memiliki cadangan gas mencapai 4 triliun cubic feet (TCF) pasca habisnya kontrak Total E&P Indonesia dan Inpex Corporation pada 2017 mendatang.
"Biarkan Pertamina yang mengatur. (Tapi) sampai saat ini belum ada pembagian apa-apa," ujar Sudirman di Jakarta, Kamis (12/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi pernyataan Awang, Sudirman menegaskan bahwa dirinya belum meneken pembagian porsi PI Blok Mahakam yang nantinya harus diterima oleh Pertamina.
Dari informasi yang dikumpulkan CNN Indonesia, untuk dapat terlibat di dalam pengelolaan blok Mahakam, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menggandeng perusahaan swasta nasional yakni PT Yudistira Bumi Energi (YBE) untuk membuat perusahaan patungan bersama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ini berkaitan dengan besaran cashcall atau biaya investasi rutin yang harus di setorkan para pemegang PI.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara juga dikabarkan telah membentuk BUMD bernama Tunggang Parangang dan menggandeng perusahaan bernama PT Cakrawala Prima Utama.
Berangkat dari hal tersebut, Sudirman mengisyaratkan agar Pemerintah Provinsi jangan terlalu percaya diri mengenai pembagian besaran PI.
"Tidak ada aturan (PI) untuk Pemerintah Daerah. Nantinya Pertamina yang bagi," tegas mantan bos PT Pindad (Persero) tersebut. (gen)