Pemerintah Belum Terima Dokumen Terkait Izin Ekspor Newmont

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Selasa, 17 Mar 2015 05:08 WIB
Mendekati batas waktu di 18 Maret 2015, PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) belum menyerahkan kelengkapan dokumen untuk memperoleh rekomendasi izin ekspor.
Ilustrasi Lokasi Pertambangan. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melansir urung menerima sejumlah dokumen yang menjadi syarat dari terbitnya surat rekomendasi perpanjangan izin ekspor konsentrat dari PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Padahal, 18 Maret nanti merupakan batas akhir dari penyerahan dokumen-dokumen tersebut.

"Besok (Hari ini) Kami minta kelengkapan dokumen. Setelahnya baru kami putuskan," ujar Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Edi Prasodjo di Jakarta, Senin (16/3).

Edi mengungkapkan, kelengkapan dokumen yang dimaksud ialah perkembangan dari nota kesepahaman (memorandum of understanding) yang dibuat manajemen NTT bersama PT Freeport Indonesia untuk proyek pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral, smelter. Pasalnya, Edi bilang, kerjasama NNT dan Freeport Indonesia di dalam proyek smelter akan habis pada 30 Maret nanti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami masih menunggu karena dokumennya belum lengkap benar. Makanya kami akan bahas lagi dengan mereka," tutur Edi.

Di kesempatan berbeda Direktur Utama NNT, Martiono Hadianto menegaskan pihaknya akan segera melengkapi dokumen demi mengantongi surat rekomendasi ekspor dari jajaran Kementerian ESDM. Ini mengingat pihaknya masih membahas beberapa kemajuan MoU lantaran di dalam nota tersebut terdapat sejumlah perubahan menyoal klausul.

Namun sayangnya, Martiono enggan membeberkan perkembangan yang ia maksud. "Yang pasti, yang diminta itu ialah komitmen yang lebih besar. Ngomongnya (pembicaraan dengan Freeport) tahap per tahap," ujarnya.

Sebagai pengingat, salah satu syarat untuk memperoleh surat rekomendasi perpanjangan ekspor ialah mampu menunjukkan kemajuan proyek smelter dalam kurun waktu 6 bulan. Dalam jangka waktu itu, perusahaan sekurang-kurangnya harus bisa menunjukan perkembangan proyek tak kurang dari 60 persen.

Jika perusahaan dapat menunjukan kemajuan proyek, tentunya Kementerian ESDM akan menerbitkan surat rekomendasi yang akan diteruskan ke Kementerian Perdagangan untuk penerbitan surat persetujuan ekspor (SPE). Adapun izin kuota ekspor konsentrat NNT untuk periode 18 September 2014 hingga 18 Maret 2015 mencapai sekitar 350 ribu ton. (dim)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER