“Nantinya agregator gas yang akan melakukan mix harga. Agregator bisa bilang untuk pembangkit listrik harga gas nya sekian, untuk industri keramik lebih mahal, untuk kebutuhan transportasi lebih murah, dan untuk ibu rumah tangga tentu lebih murah lagi,” kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmadja di kantornya, Rabu (18/3).
Wiratmadja menambahkan, nantinya agregator gas juga berwenang mengalokasikan pasokan gas untuk kawasan industri baru di Indonesia. Sepanjang pengelola kawasan industri bersedia membangun jaringan pipa gas maka pemerintah akan meminta agregator untuk mengalokasikan gas produksi Indonesia untuk kawasan industri tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Agregator bukan regulator. Tetapi hanya melakukan mixing harga. Sebut saja unit bisnis dari pemerintah. Seperti saat ini kan Pertamina melakukan mixing harga untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dijualnya. Padahal BBM itu ada yang diimpor dari Singapura, diproduksi kilang Cilacap, Balongan dan sebagainya. Pertamina mengombinasi harga tersebut untuk menentukan harga jualnya. Untuk BPH Migas perannya yang sedang ditentukan,” katanya.
(ags)