Menteri ESDM Didesak Segera Putuskan Status Blok Mahakam

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Selasa, 17 Mar 2015 22:05 WIB
Desakan ini berangkat dari penundaan putusan mengenai status pengelola blok Mahakam oleh Menteri ESDM, Sudirman Said.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1). (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tertundanya putusan mengenai status pengelola blok Mahakam pasca 31 Maret 2017 memicu reaksi keras dari sejumlah kalangan. Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara menilai, pemerintah terkesan mengulur-ulur waktu terkait penyerahan 100 persen hak partisipasi atau participating interest (PI) blok Mahakam kepada PT Pertamina (Persero).

"Padahal pemerintah pernah menjanjikan untuk membuat keputusan pada bulan Februari 2015, atau setelah Pertamina menyampaikan proposal pengelolaan. Karena sampai sekarang belum diputuskan, jadi wajar kalau kami bertanya ada apa sebenarnya," cetus Marwan di Jakarta, Selasa (17/3).

Berangkat dari hal itu, ia pun mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said segera menetapkan secara resmi status pengelola blok yang ditaksir masih memiliki kandungan gas mencapai 4 trillion cubic feet (TCF) tersebut. Ini dilakukan menyusul kian dekatnya batas akhir kontrak pengelolaan Mahakam yang saat ini dipegang oleh Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menuntut pemerintah segera menerbitkan surat keputusan penyerahan 100 persen saham (hak partisipasi) Blok Mahakam kepada Pertamina. Dimana penyerahan seluruh saham tanpa adanya kewajiban mengikutsertakan Total dan Inpex," tegas Marwan.

Gandeng dengan Syarat

Meski begitu ia bilang, jika sampai akhirnya dua kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) tadi masih diberi kesempatan untuk memiliki hak partispasi sudah seyogyanya mekanisme tersebut dilakukan dengan asas business to business, atau sesuai ketentuan yang berlaku secara global. Adapun ketentuan itu meliputi pembayaran biaya akuisisi cadangan terbukti sesuai dengan harga yang berlaku hingga pembayaran signatory bonus.

Lebih lanjut Marwan mengatakan, sejatinya pula dalam putusan kontrak blok Mahakam pemerintah berperan aktif memastikan penyerahan 10 persen saham Pertamina di blok Mahakam kepada Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutai Kartanegara.

"Partisipasi pemda dalam kepemilikan saham Blok Mahakam sebaiknya bersama Pertamina dengan membentuk konsorsium. Jadi tidak perlu melibatkan perusahaan swasta," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Sudirman telah memberi lampu hijau kepada Pertamina untuk menguasai sekaligus melanjutkan pengelolaan blok yang dikelola Total sejak 1967 silam. Dalam pernyataannya beberapa waktu lalu, mantan bos PT Pindad itu juga sudah mendapat mandat dari Presiden Joko Widodo untuk bisa memutuskan status blok dalam waktu satu bulan kedepan.

"Biarkan Pertamina yang mengatur. (Tapi) sampai saat ini belum ada pembagian apa-apa," ujar Sudirman.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER