Kalah di Pengadilan Ambon, Menteri Susi Maju Ke MA dan KY

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Senin, 23 Mar 2015 16:08 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung dan memperkarakan hakim Pengadilan Perikanan Negeri Ambon ke Komisi Yudisial.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti pada Forum CNN di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku kecewa atas hasil putusan Pengadilan Perikanan Negeri Ambon terkait kasus ilegal fishing, yang hanya menuntut denda kapal berbendera Panama, MV Hai Fa, sebesar Rp 200 juta. Tak puas dengan vonis hakim, Susi akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

"Tapi secara hasil dari setelah kami teliti, hasil itu sangat mengecewakan. Saya ingin dilakukan investigasi ulang atas keputusan ini," ujar Susi kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (23/3).

Dalam tuntutan jaksa penuntut umum, kapal MV Hai Fa didakwa melakukan penangkapan ikan secara illegal. Indikasi pertama, kapal MV Hai Fa diduga sengaja mematikan alat pelacak atau vessel monitoring system (VMS).
 
Dakwaan kedua, kapal Hai Fa tidak memiliki Surat Layak Operasi (SLO). Namun dakwaan ini terbantahkan dengan pernyataan pengadilan yang menyatakan Hai Fa sudah memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Dakwaan ketiga, kapal MV Hai Fa diduga menyelundupkan 15 ton hiu martil dan hiu koboi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlu dilakukan investigasi atas keputusannya (hakim). Kenapa bisa diputuskan denda, padahal kita semua berkomitmen untuk berantas ilegal fishing, IUU (Illegal Unreported Uniregulated) itu bukan komitmen Susi Pudjiastuti tapi komitmen negara," ujarnya.

Langkah Susi untuk maju melakukan banding mendapat dukungan dari Ketua Tim Satgas Anti Illegal Fishing, Mas Achmad Sentosa. Pria yang akrab disapa Ota itu, mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga akan memperkarakan hakim Pengadilan Perikanan Negeri Ambon yang memutuskan kasus tersebut ke Komisi Yudisial.

"Kami akan menelaah kenapa ini terjadi dan akan menyampaikan ke Komisi Yudisial," kata Ota.

(ags)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER