Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan pemerintah memilih menyalurkan dana talangan utang PT Minarak Lapindo sebesar Rp 781 miliar secara langsung dan tak melalui Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).
"Sudah didraftkan Keppres-nya. Nanti kami usulkan koreksinya untuk ketua, Pak Menteri Keuangan," kata Basuki di Jakarta, Selasa (24/3).
Basuki menjelaskan sistem talangan ini akan menalangi utang perusahaan Grup Bakrie tersebut sebesar Rp 767 miliar ditambah talangan Rp 2,7 triliun terkait surat-surat tanah yang kemudian ditahan selama empat tahun, dan jika Grup Bakrie tidak bisa membayar, maka kepemilikan akan disita oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angka sebesar Rp 767 miliar akan ditebus oleh Grup Bakrie setelah diaudit oleh BPKP, namun angka ini belum termasuk fasilitas sosial dan ponpes (pondok pesantren). Penyaluran ini akan disalurkan langsung Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) negara yang sudah memiliki dana sebesar Rp 781 milliar.
“Sepulangnya Presiden Jokowi dari kunjungan kerja, maka Keppres akan segera terbit sehingga proses penyaluran segera tertunaikan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pemerintah telah memutuskan menalangi utang PT Minarak Lapindo sebesar Rp 781 miliar dalam peristiwa lumpur panas, yang lebih dikenal dengan peristiwa lumpur Lapindo. Namun penyaluran dana talangan tersebut masih terkendala Peraturan Presiden yang belum direvisi.
Disamping itu, pemerintah belum memutuskan apakah penyaluran melalui Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) atau langsung melalui PT Minarak Lapindo.
Basuki menjelaskan saat ini pihaknya sedang menanti Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Perpres ini diharapkan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 terkait tanggung jawab pemerintah terhadap korban serta kewajiban pemerintah untuk segera menjamin semua kerusakan lingkungan hidup di sekitar area eksplorasi atau eksploitasi.
Pemerintah dan DPR menyepakati alokasi dana talangan bagi korban lumpur Lapindo sebesar Rp 781 miliar di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015. Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menegaskan dana baru akan cair setelah ada jaminan pengembalian dari PT Minarak Lapindo.
“Kami harus membuat perjanjian secara legal dengan Lapindo karena ini bukan bail out. Jadi harus diganti,” ujar Bambang usai rapat paripurna DPR beberapa waktu lalu.
Bambang mengatakan pemerintah akan melakukan negosiasi terlebih dahulu dengan Lapindo mengenai bentuk dan besar jaminan pembayaran yang memadai. Setelah ada kesepakatan, Menkeu mengatakan pencairan baru bisa dilakukan.
(gir/gir)