Jakarta, CNN Indonesia -- Pasca dilantik oleh Presiden Joko Widodo, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang baru, Ardan Adiperdana menyiapkan beberapa langkah kerja. Salah satu langkah kerja yang bakal dilakukan adalah audit kasus lumpur Lapindo.
“Terkait Lapindo, mungkin begitu (audit) barangkali, kita doakan saja. Memang ini ada permintaan-permintaan dari pemerintah untuk melakukan hal itu, jadi mudah-mudahan bisa kita lakukan,” ujar Ardan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/3).
Ardan mengungkapkan, memang langkah tersebut belum memiliki surat resmi. Namun, lanjutnya, komunikasi dengan Kementerian Keuangan sudah dilakukan. “BPKP kan tentunya mengawal pemerintah agar seluruh kegiatannya bisa dilakukan secara akuntabel,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk rencana jangka pendek, lanjut Ardan, salah satunya adalah terkait fokus pemerintah unutk memperbesar ruang fiskal. Kebetulan, lanjutnya, pihaknya bisa berkoordinasi dengan kementerian-kementerian yang memiliki penyertaan modal negara (PMN).
“Rasanya posisi terakhir, sudah selesai di lapangan. Kita sudah review ulang, apakah semua proses yang dilakukan dalam penugasan ini sudah mengikuti standar yang menjadi norma pelaksanaan tugas pengawasan,” jelasnya.
Sementara, untuk mendidik para auditior, Ardan menyatakan memiliki beberapa program. Pertama, melalui Pusdiklat di Ciawi, yang nantinya memberikan pelatihan kepada seluruh aparat BKPK. Bahkan, termasuk aparat pengawasan intern pemerintah yang ada di Kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
“Disamping itu kita juga menyediakan alokasi anggaran untuk melaksanakan peningkatan kapasitas dari SDM kita. Tentunya menghadapi kompleksitas apa yang harus kita jaga, kita awasi. Barangkali demikian,” jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR menyepakati alokasi dana talangan bagi korban lumpur Lapindo sebesar Rp 781 miliar di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015. Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menegaskan dana baru akan cair setelah ada jaminan pengembalian dari PT Minarak Lapindo.
“Kami harus membuat perjanjian secara legal dengan Lapindo karena ini bukan bail out. Jadi harus diganti,” ujar Bambang usai rapat paripurna DPR, Jumat (14/2) malam.
Bambang mengatakan pemerintah akan melakukan negosiasi terlebih dahulu dengan Lapindo mengenai bentuk dan besar jaminan pembayaran yang memadai. Setelah ada kesepakatan, Menkeu mengatakan pencairan baru bisa dilakukan.
(gir/gir)