JK: Wajib L/C itu untuk Perusahaan yang Tidak Jelas

Noor Aspasia Hasibuan | CNN Indonesia
Minggu, 29 Mar 2015 11:57 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan perusahaan tambang yang telah memiliki kontrak yang jelas dan akuntabel akan dikecualikan dalam ketentuan penggunaan L/C.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menemui CEO Twitter Dick Costolo, ketika berkunjung ke Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis, 26 Maret 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan aturan mengenai penggunaan surat kredit dalam negeri atau yang dikenal dengan Letter of Credit (L/C) akan tetap diberlakukan mulai 1 April 2015. Akan tetapi JK bilang, bagi perusahaan mineral, batubara, hingga minyak dan gas (migas) yang telah memiliki kontrak yang jelas dan akuntabel bakal dikecualikan dalam ketentuan penggunaan L/C.

"Selama itu ekspor mineral, minyak dan jelas kontraknya, (jelas) aliran masuk dananya, bisa jadi pengecualian," kata JK disela-sela kunjungan kerjanya di Jambi, Sabtu (28/3).

Pernyataan JK ini seakan menjawab keraguan jajaran Kemeterian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akhir pekan lalu menyatakan pihaknya akan mengajukan permohonan kepada Kementerian Perdangangan menyusul terbitnya Permendag No. 4 Tahun 2015 tentang kewajiban penggunaan L/C untuk perusahaan pengekspor komoditas pertambangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, JK bilang, tidak diwajibkannya aturan penggunaan L/C tersebut hanya berlaku untuk perusahaan pertambangan. Dengan kata lain perusahaan tambang yang tak akuntabel berikut perusahaan pengolahan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) masih tetap diwajibkan menggunakan L/C pada saat mengekpor produk-produknya.


Sebelumnya, Direktur Program Pembinaan Mineral dan Batubara, Sujatmiko mengungkapkan penolakan untuk menggunakan L/C oleh perusahaan pertambangan dilatarbelakangi lantaran banyak perusahaan telah memiliki kontrak jangka panjang dengan menggunakan telegraphic transfer (TT) yang dinilai sudah akuntabel dalam mencatat besaran devisa maupun angka ekspor.

Kendati pihaknya dan Kementerian Perdagangan sudah menyepakati beberapa ketentuan, namun kedua pihak akan kembali membahas sejumlah masalah lebih rinci mengenai kewajiban penggunaan L/C. "Jika ada permasalahan dalam pelaksanaannya, nanti akan dievaluasi per kasus dan per perusahaan yang diputuskan oleh Kemendag. Jika ada pengecualian, maka setelah kontrak penjualan selesai perusahaan wajib pakai L/C," ujar Sujatmiko.
(dim/dim)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER