Rahmat Gobel Sepakat Kecualikan Bisnis Migas dari Wajib L/C

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Jumat, 27 Mar 2015 19:42 WIB
Menteri ESDM Sudirman Said menilai kewajiban menggunakan Letter of Credit (L/C) dapat menganggu proses bisnis di sektor minyak dan gas.
Menteri ESDM Sudirman Said menerima perwakilan Guru Besar universitas yang menyampaikan petisi terkait Blok Mahakam, Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/3). (CNNIndonesia/Elisa Valenta Sari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dan Menteri Perdagangan Rahmat Gobel bersepakat  untuk mengeluarkan industri minyak dan gas dari ketentuan wajib guna letter of credit (L/C).

"Secara prinsip ini sudah disepakati oleh Mendag," ujar Sudirman Said di Jakarta, Jumat (27/3).

Menurut Sudirman, setiap transaksi ekspor migas direkam berlapis, baik oleh Kementerian ESDM, Bank Indonesia (BI), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kewajiban penggunaan L/C yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan dinilai Menteri ESDM akan menganggu proses bisnis migas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya secara kontrol sangat aman. Oleh karena itu kami sedang minta pengecualian. Ini tinggal timing," katanya.  

Perusahaan migas besar di Indonesia selama ini diketahui bertransaksi menggunakan telegraphic transfer (TT) yang kerap dimasukkan ke dalam perjanjian jual-beli atau Sales and Purchase Agreement (SPA) dengan pembelinya di luar negeri.

Lantaran penggunaan TT juga sudah dinilai sudah secara transparan menjabarkan besaran angka dan nilai ekspor dan rutin dilaporkan ke negara, sehingga menurut Sudirman laporan devisa hasil ekspor (DHE) bisa jelas tercatat oleh negara.

Sebelumnya PT Pertamina (Persero), Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), dan Indonesia Petroleum Association (IPA) menolak pemberlakuan transaksi pembayaran menggunakan L/C yang rencananya akan diberlakukan mulai 1 April 2015.

"Karena hampir semua kontrak ekspor migas adalah kontrak jangka panjang dengan ketentuan pembayaran (biasanya via Trust Account) yang terkait dengan pendanaan atau pinjaman proyek. Jadi tidak bisa diubah tanpa menimbulkan implikasi besar," ujar Direktur Eksekutif IPA Dipnala Tanzil. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER