"Secara prinsip ini sudah disepakati oleh Mendag," ujar Sudirman Said di Jakarta, Jumat (27/3).
Menurut Sudirman, setiap transaksi ekspor migas direkam berlapis, baik oleh Kementerian ESDM, Bank Indonesia (BI), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kewajiban penggunaan L/C yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan dinilai Menteri ESDM akan menganggu proses bisnis migas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perusahaan migas besar di Indonesia selama ini diketahui bertransaksi menggunakan telegraphic transfer (TT) yang kerap dimasukkan ke dalam perjanjian jual-beli atau Sales and Purchase Agreement (SPA) dengan pembelinya di luar negeri.
Sebelumnya PT Pertamina (Persero), Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), dan Indonesia Petroleum Association (IPA) menolak pemberlakuan transaksi pembayaran menggunakan L/C yang rencananya akan diberlakukan mulai 1 April 2015.
"Karena hampir semua kontrak ekspor migas adalah kontrak jangka panjang dengan ketentuan pembayaran (biasanya via Trust Account) yang terkait dengan pendanaan atau pinjaman proyek. Jadi tidak bisa diubah tanpa menimbulkan implikasi besar," ujar Direktur Eksekutif IPA Dipnala Tanzil. (ags)