BPH Migas Bubar, DPR Desak Pembentukan Lembaga Independen

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Selasa, 07 Apr 2015 09:15 WIB
Badan independen akan bertugas melakukan pengawasan sektor hilir migas, selama masa transisi pembubaran BPH Migas.
Ketua Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika (tengah). (ANTARA FOTO/Reno Asnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Kardaya Warnika menegaskan bakal mengembalikan semua putusan mengenai wacana pembubaran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kepada pemerintah. Meski begitu, Kardaya meminta agar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said membentuk lembaga independen jika nantinya Pemerintah benar-benar membubarkan regulator di sektor hilir tersebut.

Menurut Kardaya, lembaga independen yang bertugas di masa transisi tersebut diharapkan bisa menjalankan fungsi pengawasan terhadap kegiatan industri hilir migas nasional. "Terserah pemerintah untuk itu (putusan). Tapi saya pikir harus ada lembaga independen yang memiliki tugas mengawasi industri dan bisnis transportasi gas melalui pipa. Kalau untuk pengawasan hilir BBM bisa ditempel ke Direktorat Jenderal Migas," ujar Kardaya di Jakarta, Selasa (7/4).

Mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu (BP) Migas ini mengungkapkan, usulan membentuk lembaga independen mengacu pada praktik Badan Pengatur di banyak negara. Menurut Kardaya setiap negara memiliki badan independen yang berwenang untuk mengawasi jalannya sektor bisnis yang dimonopoli pemerintah seperti minyak, pipa gas, penerbangan, ketenagalistrikan, hingga telekomunikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi pembiayaannya berasal dari iuran badan usaha. Kalau BPH Migas sekarang kan memang dibentuk sebagai lembaga (pemerintah) yang dimodifikasi untuk melakukan pengawasan sektor hilir migas saja. Jadi harus ada itu (Badan Pengatur)," tuturnya.

Sebelumnya Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengungkapkan bahwa instansinya tengah mengkaji ulang keberadaan badan pengatur dan pelaksana industri migas Indonesia yaitu BPH Migas dan SKK Migas. Kajian ini sendiri dilakukan seiring dengan penyusunan draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang bertujuan untuk memperbaiki tata kelola migas di Indonesia.

Meski tak secara eksplisit mengungkapkan, Teguh tak menampik bahwa pemerintah mewacanakan bakal membubarkan BPH Migas selaku badan pengatur dan pengawas sektor hilir migas nasional.

"Mau tidak mau, kita harus merevisi UU Migas karena dalam perkembangannya industri dan kebutuhan operasional lembaga (pengawas) migas pasti berubah. Jadi pembubaran itu bisa menjadi alternatif," tutur Teguh. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER