Jakarta, CNN Indonesia -- Laporan praktik kartel yang diperoleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dilakukan oleh 17 agen elpiji ukuran tabung 12 kilogram (kg) di Bandung dan Sumedang sejak 2011 lalu berujung dijatuhkannya sanksi denda kepada rekanan PT Pertamina (Persero) tersebut.
Untuk mencegah hal serupa terulang, KPPU meminta badan usaha milik negara (BUMN) di sektor minyak dan gas bumi (migas) itu untuk memperketat pendistribusian elpiji melalui badan usaha lain.
Sukarmi, Ketua Majelis Komisi yang memutuskan perkara kartel 17 perusahaan agen elpiji tersebut menilai pertamina harusnya bisa membuat aturan main yang wajib dipatuhi oleh seluruh rekanannya. Tidak terkecuali para agen elpiji yang pada praktiknya di lapangan ternyata bisa bebas mengutip besaran untung yang diperolehnya seperti yang terjadi di Bandung dan Sumedang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Padahal seharusnya kalau ada persaingan usaha, dari segi harga produk yang dijual bisa memberi keuntungan bagi masyarakat karena bisa memilih. Surplus yang harusnya dinikmati pembeli justru dipaksa beralih ke penjual dengan kartel itu,” kata Sukarmi dikutip dari siaran pers, Minggu (5/4).
Untuk menghindari hal tersebut terjad
i lagi, KPPU menurut Sukarmi telah menyurati manajemen Pertamina guna meminta dilakukannya tiga hal berikut:
Pertama, Pertamina diminta mengevaluasi harga elpiji secara berkala dengan mempertimbangkan tingkat inflasi, kenaikan UMR, fluktuasi BBM, dan biaya transportasi.
Kedua, bisa membuat standarisasi perjanjian keagenan yang sama. Khususnya yang mengatur larangan pengambilalihan pelanggan yang telah dibina oleh agen lain.
“Terakhir melakukan pengawasan dan pemberian sanksi terhadap agen yang melanggar perjanjian keagenan,” kata Sukarmi.
(gen)