"Tapi semua opsi sedang dikaji," ujar Wiratmaja di Jakarta, Selasa (7/4).
Dari informasi yang dikumpulkan, pemerintah diketahui telah menyusun draf revisi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas versi Kementerian ESDM. Di dalam draf Rancangan UU Migas tersebut, Kementerian yang dipimpin oleh Sudirman Said sudah tidak lagi mencantumkan secara spesifik keberadaan Badan Pengatur dalam hal ini BHP Migas, serta Badan Pelaksana layaknya Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi alias SKK Migas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tengah bergulirnya wacana tersebut, Kepala BPH Migas Andi Noorsaman Sommeng mengaku akan menyerahkan sepenuhnya keputusan masa depan instansinya kepada pemerintah. Akan tetapi, Ia meminta agar pemerintah tak memberikan fungsi pengawasan yang dimiliki BPH Migas kepada Pertamina jika Kementerian ESDM benar-benar meniadakan Badan Pengatur dalam revisi UU Migas.
Ini dilakukan agar para pelaku usaha hilir migas memperoleh keadilan lantaran Badan Pengatur dan Pengawas bukanlah perusahaan yang juga merupakan kompetitor usahanya.
"Kalau (pengawasan) diberikan ke Pertamina, saya kira itu kesalahan konsepsi. Apakah Pertamina bisa menciptakan fairness dalam berusaha jika Pertamina juga akan sebagai pengatur sekaligus pelaku usaha? Kalau nantinya seperti itu, kita kembali ke monopoli," tegasnya. (gen)