Tim Anev: 887 Kapal Ikan Asing Langgar Sejumlah Aturan

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Rabu, 08 Apr 2015 12:25 WIB
Sebanyak 245 kapal eks asing lain tengah menunggu diperiksa Tim Analisa dan Evaluasi (Anev.
Puluhan kapal ikan eks asing menghentikan aktivitas penangkapan ikan, akibat kebijakan moratorium atau penghentian sementara izin untuk tangkap ikan kapal eks asing dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dengan berlabuh di Teluk Ambon, Maluku, Senin (9/3). (ANTARA FOTO/Embong Salampessy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak 887 kapal dari 1.132 kapal eks asing tidak lolos verivikasi awal yang dilakukan Tim Analisa dan Evaluasi (Anev) karena melanggar sejumlah aturan.

Dalam salinan hasil verifikasi Anev yang diterima CNN Indonesia, tertulis sebanyak 23 kapal terbukti melakukan alih muatan barang di tengah laut (transhipment) secara ilegal, 522 kapal kedapatan mempekerjakan anak buah kapal (ABK) asing.

Selain itu, satu kapal melanggar ketentuan alat tangkap, 254 kapal melanggar kewajiban pendaratan, 464 kapal tidak menggunakan alat pelacak atau vessel monitoring system (VMS) sesuai ketentuan, dan 119 kapal melanggar batas teritorial laut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masih dari dokumen yang sama, pelanggaran terbanyak dilakukan oleh kapal-kapal berbendera ganda. Penelusuran Anev juga menemukan adanya perusahaan perikanan yang menggaji ABK Indonesia lebih rendah dibanding upah yang diterima ABK asing.

Untuk mengelabui petugas, sejumlah kapal diketahui melaporkan ukuran kapal lebih kecil dari bobot riil (mark down) atau tidak memasang tanda pengenal kapal. Modus lainnya adalah dengan sengaja tidak bermitra dengan unit pengelolaan ikan (UPI), menggunakan alat tangkap kapal tidak sesuai dengan izin, serta sengaja tidak bersandar di pelabuhan guna menutupi hasil tangkapan.

Hasil verifikasi Anev tersebut telah dilaporkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ke Presiden Joko Widodo dalam rapat kerja terbatas di Istana Kepresidenan, Selasa (7/4). Menurutnya, sebanyak 245 kapal eks asing lain tengah menunggu untuk diperiksa oleh tim yang diketuai oleh Mas Achmad Santosa itu.

Ketika dikonfimasi, Mas Achmad Santosa mengatakan pihaknya masih harus mendalami hasil temuan awal tersebut. Berdasarkan hasil verifikasi final, Satgas akan mengeluarkan rekomendasi kebijakan yang akan ditujukan kepada Menteri Susi.

"Temuannya akan kita olah dan akan menjadi rekomendasi ke Ibu Menteri," kata pria yang biasa disapa Ota itu, Rabu (8/4).

Dengan temuan awal tersebut, Ota merasa tugas Tim Anev selanjutnya akan menjadi ringan karena lebih mudah mengetahui pola pelanggaran yang biasa dilakukan para pelaku illegal fishing.

"Justru malah mempercepat dan memudahkan menggali informasinya, apa saja pola pelanggarannya," katanya.

Ota menjelaskan verifikasi lapangan tersebut dilakukan di 9 titik pelabuhan yang tersebar di Indonesia, yakni Pelabuhan Khusus Benjina Kepulauan Aru, Pelabuhan Umum Dobo Kepulauan Aru, Pelabuhan Warabal Penambulai, Pelabuhan Khusus Maritim Timur Jaya Tual, Pelabuhan Umum Benoa Bali, Pelabuhan Umum Banyuwangi Jawa Timur, Pelabuhan Umum Probolinggo Jawa Timur, Pelabuhan Perikanan NIzam Zachman Jakarta, Pelabuhan Perikanan Layah Ketapang Kalimantan Barat.

"Tapi masih ada lebih dari 10 pelabuhan lagi yang akan menyusul diperiksa," kata Ota.

Saat ini ada 90 perkara yang sedang ditangani oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, namun total perkara tersebut belum termasuk yang ditangani TNI AL dan kepolisian. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER