Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menilai praktik
illegal fishing yang disertai perbudakan dan praktik suap telah mempermalukan Indonesia di dunia internasional. Tak hanya petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Syahbandar yang diduga terlibat, petugas Kepolisian RI dan Direktorat jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga disebut-sebut kerap mendapat jatah bulanan dari para penjahat ikan.
"Orang KKP, polisi, dan juga dari Bea Cukai, juga dari syahbandar diberi uang sama mereka. Saya dengar ada uang bulanan dari perusahaan kepada oknum ini di lapangan," ujar Susi di Jakarta, Selasa (7/4).
Menurut Susi, rata-rata pengusaha ikan 'nakal' membangun basis produksi di daerah-daerah kecil dan terpencil. Untuk mendapatkan fasilitas ekspor dan mengendurkan pengawasan, para taipan ini tak segan-segan menggelontorkan uang untuk menyuap petugas dan pejabat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini mau tidak mau (terjadi) karena mereka meminta bisnisnya di sana diberikan legalitas operasi," katanya.
Menteri Susi mengatakan praktik suap semacam ini tidak bisa dibiarkan. Menurutnya, perlu ada tindakan tegas bagi para penyuap dan oknum pemerintah yang menerima uang haram itu.
"Dengan mereka gaji orang instansi, maka mereka sah melakukan ilegal fishing dan perbudakan? Tidak bisa, tetap akan ada penindakan," ucap Susi menegaskan.
Sanksi hukum yang diancamkan ke PT Pusaka Benjina Resources (PBR), lanjut Susi, akan menjadi tolok ukur dunia internasional dalam menilai keseriusan Indonesia menangani praktik illegal fishing dan perbudakan. Apabila keseriusan pemerintah diragukan, Susi menerangkan akibatnya bisa fatal karena produk ikan asal Indonesia tidak bis amasuk pasar ekspor.
(Baca juga:
Kantor Pusaka Benjina Sepi, Hanya 20 Pekerja yang Masih Aktif)
"
Illegal fishing ini (sudah terjadi) selama 15-20 tahunan. Kali ini harus kita selesaikan. Tidak boleh ada lagi karena memalukan Indonesia," tuturnya.
Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, lanjut Susi, akan dibentuk gugus tugas penegakan hukum terkait kasus perbudakan di Benjina. Anggotanya antara lain berasal dari Kejaksaan, Kepolisian, dan kementerian/lembaga terkait.
(Baca juga:
Irjen KKP Akui Tahu Praktik Suap di Benjina Sejak Lama)
(ags)