"Konsep ini berkaitan dengan agregator gas. Jadi kalau Pertamina atau PGN jual minyak atau gas lebih murah, maka badan penyangga tadi akan membelinya lebih dulu sebelum dijual ke konsumen akhir. Tapi ini baru usulan, masih harus ada masukan dari mana-mana dan dibahas dalam amandemen UU Migas," ujar Agus Cahyono Adi, Direktur Pembinaan Program Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Rabu (8/4).
Agus mengungkapkan selain memberikan rasa keadilan dalam penentuan harga jual migas, dibentuknya badan penyangga bertujuan untuk memberantas para pedagang atau trader yang tak memiliki fasilitas pipa namun mendapat keuntungan dari bisnis ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa juga berupa penggabungan antara PT Pertamina (Persero) atau PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). Nantinya keuntungan dari bisnisnya bisa digunakan kembali untuk membangun jaringan pipa," cetus Agus.
Hal tersebut sebelumnya pernah ditegaskan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmadja. Menurutnya, pemerintah akan mewajibkan seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang jual-beli gas bumi untuk membangun fasilitas infrastruktur berupa pipa penyaluran. Jika tidak, maka jangan harap pemerintah akan menyetujui perusahaan yang bersangkutan mencari rezeki dari berdagang gas tersebut.
Rencana pengetatan bisnis gas bumi di tanah air dilakukan untuk menekan tingginya harga gas. Wiratmadja mengungkapkan saat ini, banyak perusahaan di Indonesia yang berbisnis gas hanya bermodalkan ‘kertas’ namun tidak memiliki infrastruktur penyaluran yang dimaksud.
“Selama ini perusahan seperti ini diperbolehkan menjual gas pipa dengan harga yang berkali-kali lipat tingginya. Ini harus ditertibkan dengan mewajibkan mereka membangun infrastruktur pipa gas,” kata Wiratmadja.
(Baca: ESDM: Tak Punya Jaringan Pipa Jangan Harap Bisa Jual Gas Bumi) (gen)