Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang menyatakan pencabutan Perpres Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, yang diundangkan 23 Maret 2015. Hal itu menyusul banyaknya protes dari masyarakat.
"Sudah ditandatangani Presiden. Seingat saya turun kemarin," ujar Andi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (8/4).
Saat ini menurut Andi, pengesahan Perpres tersebut hanya tinggal menunggu diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Jokowi mengakui bahwa naiknya tunjangan uang muka (down payment/DP) pembelian mobil pribadi bagi pejabat negara bukan kebijakan yang tepat untuk saat ini. Ia kemudian menyalahkan para menteri karena kurang peka dan teliti dalam menyaring usulan kebijakan tersebut sehingga berencana mencabut Perpres soal kenaikan uang muka kendaraan dinas pejabat itu.
Dengan dicabutnya aturan tersebut, maka pemberian tunjangan uang muka mobil pejabat kembali ke Perpres Nomor 68 Tahun 2010 yang menyatakan besaran tunjangan dari pemerintah untuk kegiatan tersebut sebesar Rp 116,5 juta per orang.
Andi mengaku telah lalai dalam menjelaskan kepada Presiden mengenai dinamika ekonomi dalam negeri ketika mengajukan Perpres tersebut untuk diteken Jokowi.
"Ada jeda waktu cukup lama ketika Perpres difinalisasi Februari sampai akhirnya ditandatangani Presiden. Seskab sudah mengawal, hanya kami lalai secara substansif untuk mengatakan ke Presiden bahwa secara timing mungkin tidak tepat (menaikkan uang muka mobil pejabat) karena dinamika ekonomi yang terjadi," kata dia.
(gen/adt)