ESDM: Oktober Batas Waktu Pemda Serahkan Izin Tambang Minerba

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Senin, 27 Apr 2015 06:43 WIB
Pemda juga wajib menyerahkan IUP PT Bukit Asam (Persero) Tbk, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, dan PT Timah (Persero) Tbk ke Pemerintah Pusat.
Menteri ESDM Sudirman Said (kanan) bersama Sekjen Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji (kiri), dan Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana (tengah) menghadiri peluncuran pelaksanaan mandatori pemanfaatan B15 di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (23/3). (Antara Foto/Hafidz Mubarak. A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah pusat mengambilalih kewenangan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) investor asing dari tangan pemerintah daerah. Untuk itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta gubernur, bupati/walikota menyerahkan seluruh IUP yang menyangkut kegiatan eksplorasi dan produksi mineral dan batubara paling lambat 14 Oktober 2015 untuk diperbarui.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 01. E/30/DJB/2015 tentang Perubahan Status Izin Usaha Pertambangan Dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri Menjadi Penanaman Modal Asing, yang terbit pada 7 April 2015.

R. Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, dalam beleid tersebut menjelaskan berdasarkan ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan penerbitan IUP dalam rangka penanaman modal asing menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Karenanya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiataan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib menyerahkan seluruh dokumen lUP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gubernur, Bupati/Walikota wajib menyerahkan dokumen lUP Eksplorasi, lUP Operasi Produksi, lUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, atau lUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dalam rangka Penanaman Modal Asing yang telah diterbitkan oleh bupati sebelum berlakunya PP Nomor 77 Tahun 2014,kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara untuk diperbarui paling lambat 14 Oktober 2015," jelas Sukhyar dalam salinan SE Menteri ESDM yang diterima CNN Indonesia, Minggu (26/4).

Dalam beleid berbeda, SE Nomor 02.E/30.DJB/2015 tentang Izin USaha Pertambangan Badan USaha Milik Negara, instruksi serupa juga diserukan DIrjen Minerba atas IUP tiga BUMN tambang. Ketiga BUMN Tambang yang IUP-nya wajib diserahkan Pemda ke Pemerintah pusat adalah PT Bukit Asam (Persero) Tbk, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, dan PT Timah (Persero) Tbk.

Menurut Sukhyar, ketiga BUMN itu tak luput dari ketentuan tersebut mengingat ketiganya adalah perusahaan terbuka yang sebagian sahamnya telah dipegang oleh investor asing. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER