Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 01. E/30/DJB/2015 tentang Perubahan Status Izin Usaha Pertambangan Dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri Menjadi Penanaman Modal Asing, yang terbit pada 7 April 2015.
R. Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, dalam beleid tersebut menjelaskan berdasarkan ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan penerbitan IUP dalam rangka penanaman modal asing menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Karenanya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiataan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib menyerahkan seluruh dokumen lUP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam beleid berbeda, SE Nomor 02.E/30.DJB/2015 tentang Izin USaha Pertambangan Badan USaha Milik Negara, instruksi serupa juga diserukan DIrjen Minerba atas IUP tiga BUMN tambang. Ketiga BUMN Tambang yang IUP-nya wajib diserahkan Pemda ke Pemerintah pusat adalah PT Bukit Asam (Persero) Tbk, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, dan PT Timah (Persero) Tbk.
Menurut Sukhyar, ketiga BUMN itu tak luput dari ketentuan tersebut mengingat ketiganya adalah perusahaan terbuka yang sebagian sahamnya telah dipegang oleh investor asing. (ags)