Tak Ingin Dibubarkan, Kepala BPH Migas Sowan ke JK

Noor Aspasia Hasibuan | CNN Indonesia
Minggu, 12 Apr 2015 13:01 WIB
Wacana pembubaran BPH Migas membuat Andi Noorsaman Sommeng, kepala badan tersebut khawatir. Ia pun menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andi Noorsaman Sommeng. (Dok. BPH Migas)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wacana pembubaran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas ternyata sangat membuat Andi Noorsaman Sommeng, kepala badan tersebut khawatir. Untuk mengurangi kegelisahannya, Andi menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di kantornya, Jumat (10/4) lalu.

“Setelah kami sampaikan apa saja yang menjadi pekerjaan-pekerjaan kami, beliau bilang RUU Migas itu belum di bahas di sidang kabinet. Beliau lebih mengerti,” kata Andi di kantor JK.

Lagi-lagi, Andi mengaku tidak bisa memahami rencana Kementerian ESDM yang akan menggantikan BPH Migas dengan Badan Pengatur bentuk baru yang kewenangannya banyak dikurangi karena dialihkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Hilir Migas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dalam judicial review UU Migas oleh Mahkamah Konstitusi, tidak ada satu ayat pun dari BPH Migas yang diubah. Apa iya yang sudah konstitusional harus dihapus? Itu proses berpikir yang salah dong, miss konsepsi. Harusnya dilakukan daftar inventaris masalah dulu, apa yang sudah diputus Mahkamah Konstitusi yang harus dilaksanakan,” kata Andi.

Menurut Andi, kehadiran BPH Migas akan tetap dibutuhkan selaku pelaksana dan pengawas kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Keberadaan BPH Migas menurut Andi sesuai dengan semangat UU Migas terdahulu yang menghilangkan monopoli dalam kegiatan usaha hulu dan hilir migas yang sebelumnya terpusat di PT Pertamina (Persero).

“Di hilir itu pelaku usahanya ada BUMN, BUMD, badan usaha swasta nasional dan koperasi. Seharusnya, ke depan itu hilir berkembang semakin besar dan jika semakin besar maka semakin kompleks dan butuh peran BPH Migas untuk mengatur,” ujar Andi.

Andi menilai jika enam tugas dan sembilan kewenangan BPH Migas dikembalikan ke Pertamina atau diberikan ke BUMN Khusus Hilir maka hal tersebut bisa melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha.

“Kalau begitu artinya akan kembali lagi ke monopoli, bisa kena UU itu karena sebagai pengusaha tetapi mengatur badan usaha yang lain, ya tidak boleh dong,” tegasnya.

Minta Tambah Kewenangan

Dalam pertemuannya dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Andi mengaku meminta izin pemerintah untuk bisa melaksanakan dua tugas tambahan dari enam tugas yang selama ini sudah diemban. Pertama adalah mengatur cadangan migas nasional, dan kedua mengatur dan menetapkan pemanfaatan fasilitas bersama seperti tanki penyimpanan atau pipa transportasi migas.

“Selama ini perbandingan produksi dan reservasi kita 6:10, artinya cadangan lebih kecil dari produksi. Kita juga tidak punya cadangan penyangga atau buffer milik pemerintah, yang ada hanya cadangan operasional milik Pertamina dan bada usaha nantinya. Kami usulkan ada cadangan penyangga yang tidak dari uangnya Pertamina, tapi uang negara,” kata Andi.

Dia mencontohkan jika Pertamina hanya menyanggupi menjaga stok minyak atau BBM selama 14 hari maka jika pemerintah menilai cadangan yang ideal dan aman adalah untuk jangka waktu 23 hari, nantinya pemerintah yang menugaskan BPH Migas untuk menambah kekurangan stok selama 9 hari tersebut.

“Untuk satu hari cadangan butuh sekitar Rp 1,2 triliun, jadi memang nanti ada uang mati dalam bentuk cadangan minyak tapi demi keamanan cadangan yang sewaktu waktu bisa digunakan. Silakan pemerintah menetapkan lama stoknya, nanti dijalankan oleh BPH Migas,” jelasnya.

(eno/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER