Industri Penunjang Bakal Kecipratan Berkah RUU Migas

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Jumat, 10 Apr 2015 14:58 WIB
Menteri ESDM Sudirman Said mewajibkan seluruh KKKS untuk menggunakan produk penunjang migas dalam negeri.
Menteri ESDM Sudirman Said berjanji akan lebih mengoptimalkan penggunaan barang penunjang yang diproduksi perusahaan dalam negeri. (ANTARA FOTO/Dedhez Angara)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mewajibkan seluruh kontraktor kontrak kerjasama minyak dan gas bumi (KKKS Migas) untuk menggunakan lebih banyak lagi komponen lokal dalam melakukan kegiatan usahanya di Indonesia. Kewajiban tersebut tertuang dalam draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas yang tengah disusun pemerintah.

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, pemerintah akan memastikan seluruh KKKS melibatkan industri penunjang dalam negeri dalam menjalankan operasinya. Sudirman mengakui selama ini pemberdayaan dan pengawasan yang dilakukan pemerintah hanya sampai KKKS saja.

“Sementara industri penunjang tidak terjangkau. Jadi kalau kita lihat di daerah operasi KKKS, untuk sarung tangan saja harus diimpor,” kata Sudirman dikutip dari laman Kementerian ESDM, Jumat (10/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Contoh lain dari tidak dimanfaatkannya dengan optimal industri penunjang dalam negeri menurut Sudirman adalah, Indonesia tidak memiliki satu pun pabrik pembuat pipa khusus untuk kegiatan migas. Hal tersebut menandakan selama ini pemerintah tidak memperhatikan industri penunjang tersebut.

“Melalui revisi ini, kami akan yakinkan industri penopangnya juga terbangun. Jadi energi ini harus membangun komunitas industri. Tidak semata-mata menggali kemudian tidak membangun industri penopangnya,” kata mantan bos PT Pindad (Persero) itu.

Selain meningkatkan komponen lokal, draf revisi UU migas juga mengusulkan adanya petroleum fund dengan menyisihkan persentase tertentu dari penerimaan negara sebelum masuk ke kas negara. Dana tersebut nantinya bisa digunakan lagi untuk pengembangan migas nasional, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) bidang migas, peningkatan peran daerah termasuk dalam kegiatan hilir seperti pengawasan distribusi BBM jenis tertentu atau BBM bersubsidi. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER