Sekretaris Jenderal Gappri Hasan Aoni Azis menuding kebijakan cukai yang dibuat pemerintah hanya semakin meruntuhkan industri rokok karena akan semakin banyak perusahaan kecil yang gulung tikar.
“Data anggota kami pada 2009 jumlah pabrik rokok sebanyak 4.900-an pabrik, sekarang tinggal 600-an pabrik saja. Padahal industri ini mampu menyerap banyak tenaga kerja,” ujar Hasan, dikutip Rabu (15/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akibatnya, pabrik tutup karena kenaikan tarif cukai yang terjadi setiap tahun," kata Hasan.
“Kebijakan itulah yang menggerus industri tembakau,” ujar Mamik.
Ia menegaskan, kenaikan cukai dengan argumentasi kesehatan sangat tidak adil karena mengorbankan pihak lain yang tidak terakomodasi kepentingannya. Seharusnya, pemerintah berpikir mendorong daya saing industri tembakau bukan memberangus dengan beragam regulasi.
"Industri hasil tembakau juga berkontribusi terhadap pendapatan masyarakat, pengurangan masyarakat miskin, bahkan sebagai warisan turun temurun," kata Mamik.
Kementerian Keuangan menargetkan bisa mengantongi penerimaan sebesar Rp 9,5 triliun dengan menaikkan tarif cukai rokok rata-rata 8,72 persen mulai 1 Januari 2015. Namun pendapatan cukai sebesar itu baru akan tercapai jika pabrikan rokok mampu mempertahankan angka produksinya minimal sama dengan jumlah produksi 2014 sebanyak 348 miliar batang.
Namun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan terbit, produksi rokok nasional cenderung berkurang. Tahun ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menaksir produksi rokok nasional hanya akan mencapai 345 miliar hinggal 346 miliar batang.
Demi menjamin target penerimaan negara dari industri rokok tidak meleset, pertengahan Maret 2015 lalu instansi yang dipimpin oleh Bambang P.S. Brodjonegoro itu berwacana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai atas produk hasil tembakau atau rokok dari 8,4 persen menjadi 10 persen.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara sebelumnya mengatakan tujuan kebijakan ini tidak sepenuhnya karena mengejar target penerimaan negara, tetapi juga untuk memberikan perlakuan yang sama terhadap rokok.
"Karena selama ini hanya PPN rokok yang tarifnya 8,4 persen, sedangkan barang lain kena 10 persen. Jadi memang sudah waktunya disamakan,” ujar Suahasil.
Kendatipun naik, Suahasil menilai kontribusi PPN rokok terhadap penerimaan negara yang naik tinggi pada tahun ini akan sangat kecil. Potensi penerimaan terbesar justru dari upaya menegakkan kepatuhan wajib pajak.
“Memang masih dalam kajian, tapi rencananya tahun ini (PPN rokok naik),” ujarnya. (gir)