Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Indonesia akan melakukan lelang penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada hari Selasa, 21 April 2015. Kali ini pemerintah mengincar dana hasil penerbitan mencapai Rp 2 triliun.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Kementerian Keuangan menyatakan, seri-seri SBSN yang akan dilelang adalah SBSN berbasis proyek (Project Based Sukuk) yaitu seri PBS006 (reopening), PBS007 (reopening) dan PBS008 (reopening).
“Selain itu juga akan dilelang Sukuk Negara dengan seri SPN-S 08102015 (reopening) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2015,” tulis DJPPR dalam laman resmi, dikutip Rabu (15/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk seri SPN-S 08102015 imbalan yang diperoleh berupa diskonto dengan underlying aset Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan bangunan yang jatuh tempo 8 Oktober 2015. Sementara untuk seri PBS006 jatuh tempo pada 15 September 2020 dengan imbalan 8,25 persen. Seri PBS007 jatuh tempo pada 15 September 2040 dengan imbalan 9 persen, sedangkan seri PBS008 jatuh tempo 15 Juni 2016 dengan imbalan 7 persen.
Lelang SBSN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price).
“Pada prinsipnya, semua pihak, investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang, namun dalam pelaksanaannya penyampaian bids harus melalui Peserta Lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan,” jelas keterangan tersebut.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang, lelang SBSN jangka panjang (seri PBS) dapat diikuti oleh Peserta Lelang dengan mengajukan penawaran pembelian kompetitif dan non-kompetitif serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif.
Sedangkan lelang SBSN jangka pendek (seri SPN-S) dapat diikuti oleh Peserta Lelang dengan mengajukan penawaran pembelian kompetitif serta Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.
Setelmen akan dilaksanakan melalui system BI-SSSS (Bank Indonesia – Scripless Securities Settlement System) dan hanya dilakukan dengan Peserta Lelang. Ketentuan mengenai pelaksanaan lelang, termasuk penghitungan nilai setelmen diatur dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.08/2012.
Lelang dibuka pada tanggal 21 April 2015 pukul 10.00 WIB dan ditutup pukul 12.00 WIB, sedangkan hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama setelah pukul 15.30 WIB. Setelmen SBSN seri PBS006, PBS007, PBS008 dan SPN-S 08102015 akan dilaksanakan pada tanggal 23 April 2015 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2).
Penerbitan SBSN dengan cara lelang ini, untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan underlying asset yang seluruhnya berupa BMN yang telah mendapatkan persetujuan DPR RI dan telah memenuhi persyaratan seperti yang diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.08/2012 tentang Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara Yang berasal Dari Barang Milik Negara. Sedangkan untuk penerbitan seri PBS, menggunakan underlying asset berupa proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2015 yang telah mendapat persetujuan DPR melalui UU No. 27 Tahun 2014 tentang APBN Tahun Anggaran 2015 pada Pasal 20 dan sebagian berupa Barang Milik Negara.
SBSN seri SPN-S 08102015 akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale & Lease Back. Seri PBS006, PBS007, PBS008 menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased. Penggunaan kedua jenis akad penerbitan SBSN tersebut telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor B-373/DSN-MUI/X/2009 dan nomor B-234/DSN-MUI/II/2012.
(gir)