16 Sektor Usaha Baru Dapat Tax Allowance, 3 Dicoret

CNN Indonesia
Kamis, 23 Apr 2015 09:22 WIB
Sedikitnya 16 sektor usaha baru masuk dalam daftar penerima insentif keringanan pajak penghasilan atau tax allowance. Sementara 3 sektor usaha dicoret.
Sejumlah warga melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2014 secara daring (e-filling) di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis, 19 Maret 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sedikitnya 16 sektor usaha baru masuk dalam daftar penerima insentif keringanan pajak penghasilan atau tax allowance. Sementara itu, tiga sektor usaha di bidang pengolahan sampah dan konstruksi pengolahan air minum dicoret dari daftar penerima fasilitas.

Hal itu tertuang dalam lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu, yang salinannya diterima CNN Indonesia, Rabu (22/4). Secara keseluruhan terdapat 66 sektor usaha yang bakal mendapat fasilitas keringanan pajak penghasilan (PPh), bertambah 14 sektor dari sebelumnya hanya 52 sektor usaha.

Di bidang pertambangan, terdapat dua sektor usaha tambahan penerima fasilitas yakni pertambangan bijih tembaga, serta pertambangan emas dan perak. Sementara untuk bidang usaha tekstil, jumlah sektor usaha penerima fasilitas bertambah dari sebelumnya satu menjadi lima sektor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penambahan juga terjadi pada bidang industri kendaraan bermotor, dengan dimasukkannya industri kendaraan roda empat dan industri karoseri ke dalam daftar penerima keringnan pajak PPh.

Begitu pula di bidang industri komputer, elektronik, dan optik, sektor usaha penerima tax allowance bertambah tiga menjadi empat sektor usaha.

Bidang usaha lainnya yang bertambah sektor usahanya adalah industri bahan kimia dan barang dari kimia dari 10 sektor menjadi 11 sektor, industri logam dasar dari satu menjadi dua sektor, serta industri kapal dan perahu dari satu menjadi tiga sektor.

Dalam beleid tersebut juga masuk bidang usaha baru, yakni bisnis pergudangan dan jasa penunjang angkutan. Sektor usaha yang masuk dalam bisang usaha ini adalah  bisnis kargo atau bongkar muat.

Sementara itu, terdapat tiga sektor usaha yang dicoret dari daftar penerima. Ketiga bidang usaha tersebut adalah bisnis pengumpulan sampah, pengelolaan dan pembuangan sampah, serta konstruksi pengelolaan air minum.

Berikut 16 sektor usaha baru penerima tax allowance:

  1. Pertambangan bijih tembaga*
  2. Pertambangan emas dan perak*
  3. Industri pemintalan benang (spinning)*
  4. Industri pertenunan*
  5. Industri penyempurnaan kain*
  6. Industri pencetakan kain*
  7. Industri kain rajutan*
  8. Industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali*
  9. Industri komputer dan/atau perakitan komputer*
  10. Industri peralatan komunikasi tanpa kabel (wireless)*
  11. Industri peralatan komunikasi lainnya*
  12. Industri mesin pertanian*
  13. Industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih*
  14. Industri karoseri kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan industri trailer dan semi trailer*
  15. Industri Peralatan, Perlengkapan dan Bagian Kapal*
  16. Kegiatan pemrograman komputer*


LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER