Penegasan Bambang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Perseroan di bawah Pembinaan dan Pengawasan Kementerian Keuangan, yang terbit pada 14 April 2015 dan diundangkan pada 16 April 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jabatan lain yang juga diharamkan Menkeu untuk dirangkap direksi BUMN adalah pejabat instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah, serta direksi dan komisaris BUMN atau perusahaan swasta.
Tak hanya itu, Menteri Bambang juga menegaskan seorang direktur BUM tak boleh menjabat lebih dari dua periode.
Untuk memastikan itu, lanjut Bambang, setiap calon direksi BUMN yang dibina Kemenkeu harus melalui uji kelayakan dan kepatutan (UKK) yang seleksinya diselenggarakan oleh sebuah tim betukannya. Anggota Tim UKK merupakan perwakilan dari Direktorat jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan perwakilan pemegang saham lain di luar DJKN. Ketua Tim UKK harus seorang Direktur Jenderal (Dirjen).
Lebih lanjut Menkeu menjelaskan, yang berhak mengajukan calon direksi adalah komisaris BUMN yang bersangkutan. Calon direksi dari internal perseroan minimal dua orang untuk setiap jabatan. Apabila calon-calon internal tidak memenuhi kualifikasi, maka DJKN berhak menjaring calon alternatif dari luar BUMN.
"Menteri selaku RUPS dapat mengangkat seseorang selain calon anggota direksi hasil UKK untuk menjadi anggota direksi, dengan tetap memperhatikan persyaratan
umum dan persyaratan lain," tutur Bambang.
Pemecatan
Dalam salinan dokumen tersebut juga diatur mengenai teknis pemberhentian anggota direksi BUMN. Pemecatan direksi dapat dilakukan oleh pemegang saham jika yang bersangkutan tidak menjalankan tugas dengan baik atau terlibat dalam tindakan yang merugikan keuangan perusahaan dan negara.
Selain itu, direksi BUMN juga dapat diberhentikan jika dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. (ags)