Menteri Keuangan: Direksi BUMN Tak Boleh Rangkap Jabatan

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Jumat, 24 Apr 2015 15:13 WIB
Selain harus bebas dari perkara hukum, seorang direktur badan usaha milik negara (BUMN) juga tak boleh rangkap jabatan dan terafiliasi oleh partai politik.
Menko Perekonomian Sofyan Djalil (kiri) bersama Menkeu Bambang Brodjonegoro (kanan) saat memberikan keterangan usai memimpin rapat koordinasi (Rakor) terkait revisi APBN 2015 akibat pergerakan harga minyak dunia dan pelemahan nilai tukar rupiah di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Selasa, 16 Desember 2014. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro membuat persyaratan khusus bagi anggota direksi perusahaan-perusahaan pelat merah yang berada di bawah binaan Kementerian Keuangan. Selain harus bebas dari perkara hukum, seorang direktur badan usaha milik negara (BUMN) juga tak boleh rangkap jabatan dan terafiliasi oleh partai politik.

Penegasan Bambang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Perseroan di bawah Pembinaan dan Pengawasan Kementerian Keuangan, yang terbit pada 14 April 2015 dan diundangkan  pada 16 April 2015.

Dalam salinan PMK yang diterima CNN Indonesia, Jumat (24/4), disebutkan dalam waktu lima tahun sebelum pengangkatan, anggota direksi BUMN keuangan tidak boleh pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah di pengadilan terkait kebangkrutan perusahaan. Selain itu, anggota direksi BUMN juga tak boleh tersangkut kasus pidana yang merugikan atau berkaitan dengan keuangan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain sehat jasmani dan rohani serta memiliki kompetensi, Menkeu menegaskan seorang direktur BUMN juga tidak boleh merangkap sebagai pengurus partai politik atau menjadi anggota legislatif.

Jabatan lain yang juga diharamkan Menkeu untuk dirangkap direksi BUMN adalah pejabat instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah, serta direksi dan  komisaris BUMN atau perusahaan swasta.

"Kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai anggota direksi persero," tulis Menkeu dalam beleid tersebut.

Tak hanya itu, Menteri Bambang juga menegaskan seorang direktur BUM tak boleh menjabat lebih dari dua periode.

Untuk memastikan itu, lanjut Bambang, setiap calon direksi BUMN yang dibina Kemenkeu harus melalui uji kelayakan dan kepatutan (UKK) yang seleksinya diselenggarakan oleh sebuah tim betukannya. Anggota Tim UKK merupakan perwakilan dari Direktorat jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan perwakilan pemegang saham lain di  luar DJKN. Ketua Tim UKK harus seorang Direktur Jenderal (Dirjen).

Lebih lanjut Menkeu menjelaskan, yang berhak mengajukan calon direksi adalah komisaris BUMN yang bersangkutan. Calon direksi dari internal perseroan minimal dua orang untuk setiap jabatan. Apabila calon-calon internal tidak memenuhi kualifikasi, maka DJKN berhak menjaring calon alternatif dari luar BUMN.

"Menteri  selaku  RUPS dapat mengangkat seseorang selain calon anggota direksi hasil UKK untuk menjadi anggota direksi, dengan tetap memperhatikan persyaratan
umum dan persyaratan lain," tutur Bambang.

Pemecatan

Dalam salinan dokumen tersebut juga diatur mengenai teknis pemberhentian anggota direksi BUMN. Pemecatan direksi dapat dilakukan oleh pemegang saham jika yang bersangkutan tidak menjalankan tugas dengan baik atau terlibat dalam tindakan yang merugikan keuangan perusahaan dan negara.

Selain itu, direksi BUMN juga dapat diberhentikan jika dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER