Jakarta, CNN Indonesia -- Penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi per 31 Maret 2015 sebanyak 8,92 juta atau meningkat 17,58 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu 7,59 juta.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pelaporan SPT secara manual masih yang terbanyak, yakni mencapai 6,42 juta, meski dibandingkan dengan tahun lalu turun 1,24 persen. Sebaliknya, pelaporan SPT lewat e-
filing atau secara online meningkat signifikan, 130,9 persen, menembus angka 2,49 juta dari periode sebelumnya hanya 1,08 juta.
"Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) Tahun Pajak 2014 melalui e-Filing melampaui target 2 juta SPT," jelas DJP seperti dukutip dari situsnya, Minggu (26/4).
Pada tahun ini, dari 16,97 juta WP OP yang wajib menyampaikan SPT, 51,13 persen di antaranya atau sebanyak 8,68 juta WP menunaikan kewajibannya melaporkan SPT. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 7,59 juta SPT atau 44,16 persen dari total 17,19 juta WP OP yang wajib menyampaikan SPT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(gen)