Jumlah Wajib Pajak Pelapor SPT 2014 Naik 1,08 Juta

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Minggu, 19 Apr 2015 15:38 WIB
Adanya layanan e-filing ternyata memengaruhi jumlah pelapor SPT pajak yang melampau target.
Sejumlah warga melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2014 secara daring (e-filling) di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis, 19 Maret 2015 (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengklaim sosialisasi program e-Filing atau layanan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) online yang diterapkan tahun ini berhasil. Indikasinya adalah, jumlah wajib pajak (WP) orang pribadi yang melaporkan kewajibannya melalui layanan tersebut melampaui target 2 juta SPT.

Berdasarkan data sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penyampaian SPT Tahunan 2014 melalui e-Filing sampai batas waktu 31 Maret 2015 ada sebanyak 2,46 juta SPT. Sementara tahun sebelumnya hanya mencapai angka 1,08 juta SPT alias terjadi pertumbuhan 128,42 persen.

Naiknya jumlah WP yang melaporkan SPT secara online tersebut dibarengi dengan penurunan jumlah WP yang melaporkan kewajibannya secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak maupun drop box yang disediakan. DJP mencatat SPT yang masih dilaporkan dengan cara konvensional sebanyak 6,21 juta SPT, dibandingkan tahun sebelumnya 6,51 juta SPT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penggunaan e-Filing terbukti bisa meningkatkan jumlah penyampaian SPT WP Orang Pribadi sampai 31 Maret 2015 sebesar 14,34 persen menjadi 8,68 juta SPT, dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya sejumlah 7,59 juta SPT," bunyi keterangan resmi Kementerian Keuangan dikutip dari laman resminya, dikutip Minggu (19/4).

Meningkatnya kepatuhan wajib pajak dalam penyampaian SPT berdampak langsung pada meningkatnya rasio kepatuhan penyampaian SPT. Di tahun ini dari 16,97 juta WP orang pribadi yang tercatat, sebanyak 51,13 persen atau 8,68 juta WP di antaranya menyampaikan SPT yang menjadi kewajibannya.

"Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, dari 17,19 juta WP Orang Pribadi yang wajib menyampaikan SPT, hanya 44,16 persen diantaranya menyampaikan SPT atau sejumlah 7,59 juta," ujar keterangan tersebut.

Hingga 31 Maret 2015, DJP juga berhasil menjaring WP baru. Dalam catatan DJP, jumlah Orang Pribadi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ada sebanyak 27,57 juta. Angka tersebut bertambah dibandingkan jumlah NPWP yang beredar di 2014 sebanyak 25,05 juta sehingga terjadi pertumbuhan WP sebanyak 10,04 persen.

(tyo/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER