Dirjen Pajak: Perusahaan Asing Jangan Coba Kemplang Pajak

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Rabu, 22 Apr 2015 17:28 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat perusahaan-perusahaan asing dan multinasional sepanjang 2014 menyumbang lebih dari 25 persen penerimaan pajak.
Wakil Menteri Keuangan yang juga Plt Direktur Jenderal Pajak, Mardiasmo (kanan) berjabat tangan dengan Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito saat serah terima jabatan di Kemenkeu, Jakarta, Jumat (6/2). Sigit Priadi Pramudito mengemban tugas sebagai Dirjen Pajak dengan tugas awal mengejar target penerimaan pajak 2015 sebesar Rp 1.400 triliun. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta perusahaan asing di Indonesia melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai aturan dan tidak melakukan penghindaran pajak.

Sigit Priadi Pramudito, Direktur Jenderal Pajak, menuturkan perusahaan-perusahaan asing dan multinasional sepanjang 2014 menyumbang lebih dari 25 persen penerimaan pajak. Dengan sumbangan yang begitu besar, kata Sigit, maka pemodal asing memegang peranan penting bagi pendanaan pembangunan nasional yang diharapkan kontribusinya semakin meningkat.

"Namun demikian, ada juga multinational corporations yang menggunakan skema-skema penghindaran pajak yang merugikan, baik negara asal maupun negara tujuan investasi," ujar Sigit seperti dikutip dari Siaran Pers DJP, Rabu (22/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apabila penghindaran pajak terus berlangsung, lanjut Sigit, maka persepsi ketidakadilan berpotensi mengurangi kepatuhan pajak sukarela dari wajib pajak yang lain.

Dia mengharapkan para wajib pajak asing dapat menjadi teladan dalam hal kepatuhan sukarela atas peraturan perpajakan. Di sisi lain, DJP akan terus meningkatkan pelayanan dan pengawasan atas kepatuhan perpajakan dengan dukungan data dan analisis yang solid.

Untuk mencegah dan mengurangi penghindaran pajak, lanjut Sigit, DJP melakukan pengumpulan dan analisis data dan informasi dari berbagai sumber termasuk dari berbagai instansi pemerintah, asosiasi industri serta sumber data lainnya.

"Selain itu, DJP juga secara aktif turut serta dalam skema pertukaran informasi dengan negara-negara lain," katanya.

G20 dan OECD, kata Sigit, sedang mengembangkan platform pertukaran informasi secara otomatis untuk mengurangi praktik penghindaran pajak termasuk praktik yang dikenal sebagai Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Otoritas perpajakan di seluruh dunia juga sedang mengembangkan standar global untuk pertukaran informasi keuangan yang akan sangat membantu dalam mengawasi kepatuhan perpajakan. (ags/ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER