Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta perusahaan asing di Indonesia melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai aturan dan tidak melakukan penghindaran pajak.
Sigit Priadi Pramudito, Direktur Jenderal Pajak, menuturkan perusahaan-perusahaan asing dan multinasional sepanjang 2014 menyumbang lebih dari 25 persen penerimaan pajak. Dengan sumbangan yang begitu besar, kata Sigit, maka pemodal asing memegang peranan penting bagi pendanaan pembangunan nasional yang diharapkan kontribusinya semakin meningkat.
"Namun demikian, ada juga
multinational corporations yang menggunakan skema-skema penghindaran pajak yang merugikan, baik negara asal maupun negara tujuan investasi," ujar Sigit seperti dikutip dari Siaran Pers DJP, Rabu (22/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila penghindaran pajak terus berlangsung, lanjut Sigit, maka persepsi ketidakadilan berpotensi mengurangi kepatuhan pajak sukarela dari wajib pajak yang lain.
Dia mengharapkan para wajib pajak asing dapat menjadi teladan dalam hal kepatuhan sukarela atas peraturan perpajakan. Di sisi lain, DJP akan terus meningkatkan pelayanan dan pengawasan atas kepatuhan perpajakan dengan dukungan data dan analisis yang solid.
Untuk mencegah dan mengurangi penghindaran pajak, lanjut Sigit, DJP melakukan pengumpulan dan analisis data dan informasi dari berbagai sumber termasuk dari berbagai instansi pemerintah, asosiasi industri serta sumber data lainnya.
"Selain itu, DJP juga secara aktif turut serta dalam skema pertukaran informasi dengan negara-negara lain," katanya.
G20 dan OECD, kata Sigit, sedang mengembangkan platform pertukaran informasi secara otomatis untuk mengurangi praktik penghindaran pajak termasuk praktik yang dikenal sebagai Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Otoritas perpajakan di seluruh dunia juga sedang mengembangkan standar global untuk pertukaran informasi keuangan yang akan sangat membantu dalam mengawasi kepatuhan perpajakan.
(ags/ags)