Kementerian ESDM Berkeras Cabut Kewenangan IUP dari Pemda

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Kamis, 30 Apr 2015 16:02 WIB
Kementerian ESDM mendesak gubernur, bupati atau walikota menyerahkan seluruh IUP eksplorasi dan produksi minerba paling lambat 14 Oktober 2015.
Ilustrasi aktivitas tambang. (Thinkstock/Nooscapes)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkeras mencabut wewenang penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah daerah dan melimpahkannya ke pemerintah pusat. Putusan ini diambil sejalan dengan implementasi UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mengisyaratkan penerbitan IUP yang berkaitan dengan penanaman modal asing (PMA) akan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

"Nantinya akan ditarik ke pusat sesuai dengan aturan yang ada. Sejauh ini IUP PMA untuk mineral ada 23 izin," ujar R. Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, di Jakarta, Kamis (30/4).

Untuk merealisasikan rencana itu, Sukhyar mengatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 01. E/30/DJB/2015 tentang Perubahan Status Izin Usaha Pertambangan Dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri Menjadi Penanaman Modal Asing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam suratnya, Kementerian ESDM mendesak gubernur, bupati atau walikota menyerahkan seluruh IUP yang menyangkut kegiatan eksplorasi dan produksi minerba paling lambat 14 Oktober 2015 untuk diperbarui.

"Ini termasuk dokumen lUP Eksplorasi, lUP Operasi Produksi, lUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, atau lUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dalam rangka Penanaman Modal Asing yang telah diterbitkan oleh bupati sebelum berlakunya PP Nomor 77 Tahun 2014. Nantinya dokumen tadi diserahkan kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara untuk diperbarui paling lambat 14 Oktober 2015," jelas Sukhyar.

Selain IUP yang dimiliki investor asing, terang Sukhyar, pelimpahan wewenang penerbit IUP juga diberlakukan untuk badan usaha milik negara (BUMN) di sektor pertambangan yang melantai di bursa efek Indonesia. Tiga BUMN tadi meliputi: PT Bukit Asam (Persero) Tbk, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, dan PT Timah (Persero) Tbk.

Ia menegaskan BUMN tersebut tak luput dari ketentuan tersebut mengingat ketiganya adalah perusahaan terbuka yang sebagian sahamnya telah dipegang oleh investor asing.

Untuk mendorong upaya ini, Kementerian ESDM pun juga telah melayangkan SE Nomor 02.E/30.DJB/2015 tentang Izin USaha Pertambangan Badan USaha Milik Negara yang mengisyaratkan instruksi serupa atas IUP yang dimiliki tiga BUMN tambang tadi. (ags/gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER