Ditjen Migas Baru Limpahkan Izin Investasi ke BKPM Mei 2015

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Kamis, 30 Apr 2015 07:46 WIB
Sebagai perpanjangan tangan, Ditjen Migas pun akan menempatkan sejumlah perwakilan di Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Pelaksana tugas Dirjen Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmadja ditemui usai mengumumkan pemenang lelang blok migas, Jakarta. (CNN Indonesia/Gentur Putro Jati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memangkas sejumlah perizinan terkait pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi (WK migas) di Indonesia dari 52 izin menjadi 42 izin.

Bersamaan dengan itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas akan menyerahkan seluruh perizinan tersebut di bawah Pelayanan Terpadu Satu Pintu Badan Koordinasi Penanaman Modal (PTSP BKPM) mulai Mei 2015.

“Untuk berikan pelayanan izin yang cepat dan tepat untuk migas, baik hulu dan hilir serta transportasi. Kami sampaikan dari migas tentang penyederhanaan di Ditjen migas,” ujar I Gusti Nyoman Wiratmadja, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM di Jakarta, Rabu malam (29/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wiratmadja mengungkapkan, sejatinya semua perizinan tadi akan diurus melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang berada di bawah pengurusan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sebagai perpanjangan tangan, Ditjen Migas pun akan menempatkan sejumlah perwakilan di Badan yang dipimpin oleh Franky Sibarani.

“Penyederhanaan ini untuk permudah investor di hulu dan hilir migas untuk kegiatan usaha. Jadi (mekanisme) ini melayani masyarakat dan investor dan Industri migas lebih baik lagi,” tuturnya.

Selain hulu migas, pengurusan perizinan di sektor ESDM juga diberlakukan untuk bidang Ketenagalistrikan hingga Energi Baru dan Terbarukan.

“Kebijakan ini juga diharapkan mengurangi kontak langsung antara investor dan pemberi izin,” kata Wiratmadja. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER