Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih optimis masa transisi pengelolaan blok minyak dan gas bumi (migas) Mahakam bisa dimulai pada 1 Januari 2016, meski Total E&P Indonesie sama sekali belum membicarakan pokok-pokok perjanjian (
head of agreement/HoA) dengan PT Pertamina (Persero) selaku calon operator yang baru.
Ketua Unit Pengendalian Kinerja Kementerian ESDM Widyawan Prawiraatmadja mengungkapkan untuk merealisasikan rencana itu pemerintah akan terus mendesak perusahaan migas asal Perancis untuk menyepakati HoA masa transisi dengan Pertamina.
"Masa
deadlock? Jangan berspekluasi. Kita kan (masih) punya waktu, beri mereka kesempatan," ujar Widyawan di Jakarta, Senin (27/4) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, Widyawan memastikan pemerintah telah meminta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk mengirimkan surat pemberitahuan kepada Total untuk melakukan pembicaraan HoA tersebut.
Sebelumnya, SKK Migas menyatakan tidak mengirimkan surat pemberitahuan lantaran mekanisme masa transasi tak dicantumkan dalam kontrak bagi hasil (
production sharing contract/PSC) blok yang ditaksir masih mengandung cadangan gas berkisar 4 triliun kaki kubik (TCF) tersebut.
"Setahu saya SKK Migas sudah mengirimkan surak ke Total. Kalau tidak salah tanggal 22 yang lalu," ujarnya.
Aturan Masa TransisiSekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji menambahkan menyusul belum disepakatinya HoA antara Total dan Pertamina, instansinya akan merilis aturan teranyar mengenai tata cara perpanjangan kontrak kerjasama.
Menurut Teguh, dalam aturan tersebut juga akan membahas mengenai tata cara masa transisi jika permohonan perpanjangan kontrak pengelolaan suatu blok migas oleh operator lama tidak disetujui pemerintah yang lebih memilih untuk menyerahkannya kepada operator baru.
"Antara lain ya itu. Pertamina itu kan untuk menjaga produksi dan kelangsungan operasional harus ada masa transisi. Jadi ketika mulai 1 Januari 2018, bisa berproduksi dan pengelolaannya
softlanding," kata Teguh.
Teguh memastikan beleid yang akan berbentuk Peraturan Menteri ini juga akan berlaku untuk semua wilayah kerja migas yang habis masa kontraknya.
"Nantinya di dalam Peraturan Menteri juga ada (pembahasan) mengenai participating interest daerah sampai mekanisme
farm in-farm out. Tinggal diteken saja sama pak Menteri," kata Teguh.
(gen)