Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah berencana mengubah sistem pembayaran subsidi berdasarkan volume bahan bakar minyak (BBM) yang disalurkan oleh PT Pertamina (Persero). Ke depan, pembayaran subsidi akan dihitung melalui volume yang keluar dari selang dispenser Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), bukan lagi ketika BBM dikeluarkan dari depo Pertamina.
“Saat ini kami sedang mengkaji dan arah perubahannya memang kesana. Tapi butuh waktu untuk menghitung beberapa komponen jika harus menghitung dari
nozzle (ujung selang),” ujar I Gusti Nyoman Wiratmadja, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM di Jakarta, Rabu malam (29/4).
Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi menambahkan rencana untuk mengubah sistem pembayaran BBM ke Pertamina tak lepas dari banyaknya temuan Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas mengenai praktik penyelewengan pada saat pendistribusian. Berangkat dari hal itu, instansinya tengah menganalisa sejumlah perhitungan baru jika pada akhirnya sistem pembayaran tersebut diubah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Laporan dari BPH Migas akan menjadi masukan pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sekarang opsinya ada dua, antara memperbaiki sistem yang ada atau mengubah sistem ke perhitungan dari noozle tapi akan tetap melibatkan BPK,” kata Agus.
Sebelumnya, Anggota Tim Antimafia Migas Djoko Siswanto menjelaskan sewaktu dirinya menjadi Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan, Penyediaan dan Pendistribusian BBM kerap menemukan sejumlah kejanggalan mengenai jumlah solar subsidi yang keluar dari Depo dengan angka yang didistribusikan ke masyarakat melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Pertamina.
Menurut Djoko, masyarakat selama ini tidak tahu kalau banyak solar bersubsidi yang tidak didistribusikan ke SPBU, melainkan dikirim ke industri yang sudah tidak boleh lagi pakai solar bersubsidi.
“Padahal pemerintah mengganti besaran subsidi untuk solar berdasarkan catatan BBM yang keluar dari Depo. Kalau sudah begitu, ini namanya penyelewengan," tegas Djoko yang juga mantan Direktur BBM Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH).
Djoko menyebut penyelewengan selama ini dilakukan oleh sedikitnya lima oknum meliputi operator SPBU, transporter, pengepul, penjual, hingga petugas pengawal yang umumnya dari pihak keamanan.
(gen)