Jakarta, CNN Indonesia -- Upaya pemerintah pusat memangkas kewenangan aparatur daerah dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi pelaku bisnis asing mendapat dukungan dari sejumlah pihak. Pengamat pertambangan Simon Sembiring yang juga mantan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi mengatakan adanya pengambilalihan wewenang diyakini akan memperbaiki tata kelola pertambangan nasional.
“Kita harus berpikir rasional bahwa pemerintah daerah nyatanya belum sanggup menghadapi perusahaan asing dalam berbisnis karena mereka juga tidak terlalu mengerti bisnis pertambangan. Coba lihat, selama ini banyak yang karut-marut kan di daerah?” kata Simon saat dihubungi, Senin (4/5).
Mengacu data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga pertengahan April kemarin, jumlah IUP yang belum mengantongi status
Clear and Clean (CnC) masih mencapai 4.369 IUP dari 10.543 IUP yang terbit. Sementara untuk IUP milik perusahaan yang telah berstatus CnC berkisar 6.041 IUP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski mendukung upaya pengambilalihan wewenang penerbitan izin, Simon bilang pemerintah pusat seharusnya tidak lupa memberikan edukasi terkait mekanisme, peraturan, hingga komponen pemasukan negara dari bisnis pertambangan di Indonesia. Selain itu dia berharap pemerintah pusat juga memberi bagi hasil produksi tambang yang proporsional ke daerah.
Ini dilakukan sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah atau yang dikenal dengan UU otonomi daerah.
“Tapi masih banyak yang harus dilakukan pemerintah (pusat) untuk menjadikan orang-orang daerah mengerti. Khususnya pemahaman di bisnis pertambangan karena lagi-lagi upaya pemangkasan wewenang kan untuk meningkatkan penerimaan negara dan memperbaiki tata kelola pertambangan Indonesia,” tutur Simon.
Sebelumnya, Kementerian ESDM berkeras mencabut wewenang penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah daerah. Putusan ini diambil sejalan dengan implementasi UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mengisyaratkan penerbitan IUP yang berkaitan dengan penanaman modal asing (PMA) akan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Untuk merealisasikan rencana itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara R. Sukhyar mengatakan instansinya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 01. E/30/DJB/2015 tentang Perubahan Status Izin Usaha Pertambangan Dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri Menjadi Penanaman Modal Asing.
Selain IUP yang dimiliki investor asing, terang Sukhyar, pelimpahan wewenang penerbit IUP juga diberlakukan untuk badan usaha milik negara (BUMN) di sektor pertambangan yang melantai di bursa efek Indonesia. Tiga BUMN tadi meliputi: PT Bukit Asam (Persero) Tbk, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, dan PT Timah (Persero) Tbk.
Untuk mendorong upaya ini, Kementerian ESDM pun juga telah melayangkan SE Nomor 02.E/30.DJB/2015 tentang Izin USaha Pertambangan Badan USaha Milik Negara yang mengisyaratkan instruksi serupa atas IUP yang dimiliki tiga BUMN tambang tadi.
"Ini termasuk dokumen IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dalam rangka Penanaman Modal Asing yang telah diterbitkan oleh bupati sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014. Nantinya dokumen tadi diserahkan kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara untuk diperbarui paling lambat 14 Oktober 2015," jelas Sukhyar.
(gen)