Menteri Susi Perketat Syarat Tax Allowance Bagi 11 Industri

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Rabu, 06 Mei 2015 09:56 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan memunculkan lagi sejumlah syarat pemanfaatan tax allowance yang justru sudah dihapus dalam PP Nomor 18 tahun 2015.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat memberikan keterangan terkait evaluasi dan tindak lanjut penanganan ABK kapal asing di Benjina oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan. Jakarta, Rabu, April 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak 11 bidang usaha tertentu di sektor kelautan dan perikanan masuk dalam daftar penerima fasilitas keringanan pajak penghasilan (tax allowance). Untuk mendapatkan insentif tersebut, ada tiga persyaratan utama yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bagi para pengusaha perikanan, antara lain nilai investasi minimal, jumlah penyerapan tenaga kerja, serta kuota ekspor.

Dalam salinan draft Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang kriteria dan persyaratan pemanfataan tax allowance yang diterima CNN Indonesia, Selasa (5/5) disebutkan ke-11 bidang usaha penerima fasilitas adalah sebagai berikut:

1. Penangkapan ikan bersirip (pisces) di laut
2. Penangkapan crustacea di laut
3. Penangkapan mollusca di laut
4. Pembesaran ikan laut
5. Pembesaran ikan air tawar di Keramba jaring apung
6. Industri pembekuan ikan
7. Industri berbasis daging lumatan dan surimi
8. Industri pengolahan ikan dan biota air (bukan udang) dalam kaleng
9. Industri pengolahan dan pengawetan udang dalam kaleng
10. Industri pembekuan biota air lainnya
11. Industri pengolahan dan pengawetan lainnya untuk biota air lainnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal, baik penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada, untuk bidang usaha tertentu dan daerah tertentu dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan," kata Susi dalam salinan draft tersebut.

(Baca juga: Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Terkait Keringanan Pajak)

Susi Pudjiastuti dalam rancangan beleidnya mempersyaratkan minimal investasi Rp 50 miliar bagi pengusaha penangkapan ikan bersirip, crustacea, dan mollusca di laut. Persyaratan lainnya bagi bisnis di tiga bidang usaha tersebut adalah tidak boleh mempekerjakan anak buah kapal (ABK) asing atau wajib warga negara Indonesia (WNI).

Untuk pembesaran ikan air tawar di keramba jaring apung minimal investasi Rp 10 miliar dan minimal pekerja 50 orang.

Sementara untuk industri pembesaran ikan laut, nilai investasi yang dimungkinkan untuk mendapatkan keringanan PPh minimal Rp 25 miliar, dengan serapan tenaga kerja minimal 100 orang. Ketentuan lain untuk bidang usaha ini adalah kewajiban mengekspor minimal 80 persen dari total produksi.

Persyaratan yang hampir sama juga berlaku untuk enam bidang usaha lainnya, namun dengan skala investasi, jumlah tenaga kerja dan persentase ekspor yang berbeda-beda.

Untuk industri pembekuan ikan minimal investasi Rp 25 miliar, ekspor paling sedikit 50 persen, dan jumlah pekerja minimal 50 orang.  

Industri berbasis daging lumatan dan surimi minimal investasi Rp 25 miliar, minimal ekspor 50 persen, dan jumlah pekerja paling sedikit 50 orang.

Khusus industri pengalengan ikan dan biota air bukan udang serta industri pengolahan dan pengawetan udang dalam kaleng dipersyaratkan minimal investasi Rp 30 miliar, minimal ekspor 50 persen, dan serapan tenaga kerja minimal 100 orang.

Lalu industri pembekuan biota air lainnya minimal investasi yang dipersyaratkan Ro 20 miliar, dengan ekspor paling sedikit 50 persen, dan jumlah pekerja minimal 50 orang. Terakhir industri pengolahan dan pengawetan lainnya untuk biota air lainnya minimal investasi Rp 15 miliar, dengan ekspor minimal 30 persen dan menyerap tenaga kerja paling sedikit 50 orang.

Untuk usaha perikanan tangkap terpadu, ada ketentuan tambahan yang dipersyaratkan yakni kapasitas kapal yang digunakan harus di atas 30 GT untuk penanam modal dalam negeri dan di atas 100 GT untuk perusahaan penangkapan ikan asing.

Untuk perusahaan penangkapan ikan yang menggunakan kapal di atas 2.000 GT harus melakukan usaha perikanan terpadu, yakni selain menangkap ikan juga wajib melakukan pengolahan ikan dengan membangun, memiliki, atau bermitra dengan Unit Pengolahan Ikan (UPI).

Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini merupakan draft final hasil pembahasan internal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) per tanggal 30 Maret 2015. Namun, naskahnya belum diteken oleh Menteri Susi, dan baru berlaku setelah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Persyaratan yang dibuat Menteri Susi bertolak belakang dengan semangat pemerintah mempermudah pemanfaatan fasilitas fiskal bagi pelaku industri. Pasalnya, persyaratan-persyaratan tersebut yang justru dihapus oleh pemerintah dalam PP Nomor 18 Tahun 2015 yang merupakan revisi PP Nomor 52 Tahun 2011 tentang tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.

(Baca juga: 16 Sektor Usaha Baru Dapat Tax Allowance, 3 Dicoret) (ags)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER