Jakarta, CNN Indonesia -- Penurunan penerimaan perpajakan sampai April 2015 sebesar 1,29 persen menjadi Rp 310,1 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu tidak menyurutkan semangat Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito dalam mencapai target Rp 1.294,25 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015.
Sigit menjelaskan keyakinannya tetap dapat mencapai target karena kelompok Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas selama empat bulan pertama di 2015 mengalami pertumbuhan 10,58 persen menjadi Rp 180,16 triliun dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp 162,93 triliun.
“PPh Non Migas ini kan salah satu instrumen untuk mengetahui pertumbuhan kesejahteraan dan sisi kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Ini patut disyukuri karena baik wajib pajak orang pribadi maupun badan meningkat partisipasinya dalam membayar pajak,” kata Sigit dikutip dari laman Kementerian Keuangan, Rabu (6/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun sebagian besar jenis PPh Non Migas mengalami peningkatan penerimaan, namun Dirjen Pajak yang menggantikan tugas Fuad Rahmany tersebut juga mencatat masih ada jenis PPh Non Migas yang turun penerimaannya.
Penurunan tertinggi dicatatkan PPh Non Migas Lainnya yakni 25,66 persen atau sebesar Rp 12,53 triliun dibandingkan dengan periode yang sama di 2014 sebesar Rp 16,86 triliun. Kemudian PPh Pasal 22 Impor juga turun 12,35 persen menjadi Rp 13,82 triliun dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp 15,77 triliun.
Sigit mengutip hasil
stress test Bank Indonesia yang menyebut perlambatan ekonomi di kuartal I 2015 ditandai dengan kurs yang melemah dan penurunan impor Indonesia dari awal tahun hingga akhir April 2015.
“Kondisi tersebut berkontribusi terhadap penurunan pertumbuhan PPh Pasal 22 Impor sekaligus penurunan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor yang turun 9,09 persen menjadi Rp 43,52 triliun dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp 47,88 triliun,” jelas Sigit.
Dampak lebih lanjut dari perlambatan ekonomi itu menurut Sigit adalah turunnya daya beli masyarakat dan kegiatan pembangunan di dalam negeri. Hal tersebut dijadikan alasan Sigit untuk menjelaskan penurunan PPN Dalam Negeri sebesar 1,43 persen, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 6,97 persen, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 64,7 persen.
“Sementara belum pulihnya kegiatan di sektor migas yang ditandai dengan penurunan lifting akibat anjloknya harga minyak berkontribusi pada penurunan pertumbuhan PPh Migas sebesar 46,18 persen atau Rp 16,74 triliun dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp 31,11 triliun,” kata Sigit.
Menurutnya, penurunan PPh Migas sepanjang tahun ini sudah diprediksi pemerintah dengan memasang target penerimaan PPh Migas dalam APBNP 2015 sebesar Rp 49,534 triliun. Angka ini jauh berkurang dibandingkan target penerimaan PPh Migas dalam APBNP 2014 sebesar Rp 87,446 triliun.
“Kami berharap terobosan kebijakan perpajakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar kewajibannya. Tentunya dengan harapan besar segera pulihnya kembali ekonomi nasional, DJP yakin realisasi penerimaan pajak terus bertambah dan target penerimaan pajak dapat diraih,” kata Sigit.
(gen)