Kini Giliran Pengusaha Korsel jadi Incaran Ditjen Pajak

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Rabu, 29 Apr 2015 06:25 WIB
Dirjen Pajak menilai ada  perusahaan PMA yang menggunakan skema-skema penghindaran pajak yang merugikan negara asal maupun negara tujuan investasi.
Cho Taiyoung, Duta Besar Republik Korea Selatan (kanan) mengadakan pertemuan dengan Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito. (Dok. Kedutaan Besar Korea Selatan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) gencar mendekati kalangan pengusaha untuk menyisir potensi penerimaan sekaligus mengultimatum pentingnya kepatuhan membayar pajak. Pada Selasa (28/4) malam, giliran para investor asal Korea Selatan yang dikumpulkan di kantor pusat DJP untuk mendapat nasihat dari otoritas pajak setelah sebelumnya instansi tersebut menyoroti keganjilan pembayaran pajak perusahaan asing di kawasan industri Karawang, Jawa Barat. 

"Pertemuan ini dilaksanakan untuk memperkuat kerjasama dan meningkatkan kepatuhan perpajakan perusahaan-perusahaan Korea Selatan yang berinvestasi di Indonesia," ujar Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, melalui siaran pers, Selasa (28/4) malam. 

Sigit Priadi Pramudito, Direktur Jenderal Pajak, mengapresiasi kontribusi perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang cukup tinggi terhadap penerimaan pajak Indonesia. Namun, dia memberi catatan bahwa ada perusahaan PMA yang masih menggunakan skema-skema penghindaran pajak yang merugikan negara asal maupun negara tujuan investasi. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mengatasi praktik penghindaran pajak oleh PMA, kata Sigit, DJP memiliki beberapa program untuk melakukan mitigasi. Antara lain dengan mengembangkan Pusat Analisis Pajak atau Center for Tax Analysis (CTA) yang bertujuan untuk mengumpulkan dan menganalisis data dari sumber terpercaya yang akan digunakan untuk intensifikasi dan pengukuran kepatuhan Wajib Pajak.

Selain sumber data dari dalam negeri, Sigit mengatakan DJP juga juga aktif terlibat dalam pertukaran informasi dengan negara dan yurisdiksi mitra  melalui perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), perjanjian pertukaran informasi, atau konvensi dan pertukaran informasi keuangan menggunakan standar internasional.

"Pertukaran informasi tersebut sangat bermanfaat bagi DJP, khususnya untuk mendorong tingkat kepatuhan Wajib Pajak," kata SIgit.

Dirjen Pajak menambahkan dalam rangka memenuhi target penerimaan pajak yang terus meningkat dan menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi, DJP sedang melakukan reformasi kebijakan berupa penyempurnaan lima Undang-Undang Perpajakan, yakni Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai, Undang-Undang tentang Pajak Bumi dan Bangunan, serta Undang-Undang tentang Bea Meterai. 

Sebagai penutup pidatonya, Sigit mengharapkan para pengusaha asal Korea Selatan untuk dapat menjadi panutan dalam hal kepatuhan sukarela atas peraturan perpajakan.
 
Pada kesempatan tersebut, Duta Besar Republik Korea Selatan untuk Indonesia Cho Taiyoung meminta para pengusaha Korea Selatan di Indonesia mematuhi Undang-Undang dan peraturan yang berlaku. Menurutnya, cara terbaik untuk menghemat pembayaran pajak adalah dengan membayar pajak secara jujur. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER