"Pertemuan ini dilaksanakan untuk memperkuat kerjasama dan meningkatkan kepatuhan perpajakan perusahaan-perusahaan Korea Selatan yang berinvestasi di Indonesia," ujar Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, melalui siaran pers, Selasa (28/4) malam.
Sigit Priadi Pramudito, Direktur Jenderal Pajak, mengapresiasi kontribusi perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang cukup tinggi terhadap penerimaan pajak Indonesia. Namun, dia memberi catatan bahwa ada perusahaan PMA yang masih menggunakan skema-skema penghindaran pajak yang merugikan negara asal maupun negara tujuan investasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain sumber data dari dalam negeri, Sigit mengatakan DJP juga juga aktif terlibat dalam pertukaran informasi dengan negara dan yurisdiksi mitra melalui perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), perjanjian pertukaran informasi, atau konvensi dan pertukaran informasi keuangan menggunakan standar internasional.
Dirjen Pajak menambahkan dalam rangka memenuhi target penerimaan pajak yang terus meningkat dan menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi, DJP sedang melakukan reformasi kebijakan berupa penyempurnaan lima Undang-Undang Perpajakan, yakni Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai, Undang-Undang tentang Pajak Bumi dan Bangunan, serta Undang-Undang tentang Bea Meterai.
Sebagai penutup pidatonya, Sigit mengharapkan para pengusaha asal Korea Selatan untuk dapat menjadi panutan dalam hal kepatuhan sukarela atas peraturan perpajakan.
Pada kesempatan tersebut, Duta Besar Republik Korea Selatan untuk Indonesia Cho Taiyoung meminta para pengusaha Korea Selatan di Indonesia mematuhi Undang-Undang dan peraturan yang berlaku. Menurutnya, cara terbaik untuk menghemat pembayaran pajak adalah dengan membayar pajak secara jujur. (gen)