Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) memfasilitasi transaksi lindung nilai (hedging) yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) lewat tiga bank BUMN. Aksi hedging tersebut dilakukan oleh perusahaan minyak dan gas pelat merah guna memitigasi risiko yang timbul dari fluktuasi kurs.
Hedging merupakan kesepakatan antara korporasi dan perbankan untuk membeli atau menjual mata uang asing di masa depan dengan kurs yang telah ditetapkan.
Langkah serupa juga telah dilakukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), yang bermitra dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berharap hedging ini diikuti oleh BUMN dan korporasi swasta lain," ujar Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo melalui siaran pers, Rabu (15/5).
Sebagai informasi, beberapa lembaga negara penegak hukum telah menyepakati bahwa konsekuensi biaya yang ditimbulkan dari hedging BUMN bukan merupakan kerugian negara, sepanjang hedging dilakukan secara konsisten, konsekuen dan akuntabel.
Selain itu, lembaga-lembaga terkait juga telah membuat Pedoman Penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) kegiatan lindung nilai. Pedoman tersebut telah secara resmi diterbitkan pada 16 Oktober 2014 untuk dapat digunakan oleh BUMN.
(ags/gen)