BI dan OJK Beda Pandangan Soal Pelonggaran Kredit Rumah

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Kamis, 07 Mei 2015 16:52 WIB
OJK ingin memperlonggar persyaratan KPR, sementara BI justru ingin memperketatnya.
Gubernur Bank Indonesia Agus Matowardojo (kiri) berdiskusi dengan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad (kanan) saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/3). (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana Bank Indonesia (BI) memperketat aturan penyaluran kredit untuk pembelian rumah dan kendaraan bermotor demi menjaga neraca lembaga pembiayaan atau perbankan tidak sejalan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad justru mendorong pelonggaran loan to value (LTV) pada kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) untuk menggairahkan permintaan kredit di segmen konsumen.

“Kredit properti, semen dan besi lagi negatif. Kami mau angkat lagi mereka. Fokus disitu dulu. Kami angkat lagi dengan cara longgarkan LTV dan dorong bank untuk kesitu," ujar Muliaman usai menghadiri acara Institute Infrastructure Finance (IIF) di Jakarta, Kamis (7/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun menurut Muliaman, OJK akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) sebagai regulator yang memiliki wewenang pada tataran kebijakan makroprudensial. Dia menyebut, saat ini belum ada besaran penurunan uang muka. "Pokoknya dilonggarkan," katanya.

Menurutnya, dalam koordinasi nanti akan disodorkan salah satu kajian, yakni apabila kebijakan melonggarkan LTV bisa menimbulkan potensi "bubble" properti atau peningkatan harga secara tiba-tiba karena permintaan properti dari spekulan berkurang.

"Lagi dikerjakan dan akan dibahas bersama BI. Mudah-mudahan bisa lebih longgar dan kredit bisa meningkat lagi," katanya.

Jika OJK mengusulkan rencana pelonggaran LTV dengan kembali menurunkan uang muka pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) dari sebelumnya minimal 30 persen, BI justru akan memperketat penyaluran KPR.

Gubernur BI Agus Martowardojo meminta perbankan memprioritaskan pemberian kredit untuk calon debitur yang ingin memiliki rumah pertama.

"Kalau rumah ke-10 atau ke-12 ya salah prioritas dibanding rumah pertama,” katanya.

Selain itu BI juga hanya mengizinkan pencairan KPR oleh bank ketika fisik bangunan rumah sudah jadi 100 persen. Hal ini penting untuk menghindari risiko kerugian baik bagi kreditur maupun debitur.

Jangan sampai debitur dirugikan karena developer minta mulai dicicil pakai kredit bank padahal rumahnya baru selesai dua tahun kemudian. Ini akan kita atur," tegas Agus. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER