Pemerintah Larang Pemda Pakai APBD untuk Biayai Ladang Migas

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Selasa, 19 Mei 2015 09:20 WIB
Tidak hanya itu, BUMD yang mengelola saham di suatu blok migas juga tidak diizinkan menggandeng perusahaan swasta.
Kontrak bagi hasil blok Mahakam ditandatangani tahun 1967, kemudian diperpanjang pada 1997 untuk jangka waktu 20 tahun sampai tahun 2017 dengan Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation sebagai operator. (Dok. SKK Migas)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengimbau Pemerintah Daerah (Pemda) untuk tidak menggunakan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menutupi kebutuhan cashcall atau dana rutin operasional pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi (WK migas). Untuk itu, pemerintah meminta pejabat daerah mencari pembiayaan alternatif guna menutupi pembiayaan cashcall ladang migas yang participating interest (PI) nya dimiliki Pemda tersebut.

"Tidak ada alasan yang kuat diberikannya bantuan APBN khusus bagi kegiatan tersebut ke APBD. (Soalnya) transfer dana alokasi dari APBN ke APBD sudah ada ketentuannya," ujar Askolani, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (19/5).

Seperti yang diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Migas Yang Akan Berakhir. Dalam beleid teranyarnya, pemerintah telah membuka kesempatan kepada Pemda untuk memiliki 10 persen PI atau kepemilikan WK migas yang berada di wilayahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aturan yang salinannya diperoleh CNN Indonesia, dalam mengelola WK migas tersebut Pemda diwajibkan menyetor cashcall sebagai konsekuensi atas kepemilikan PI tersebut. Kemudian untuk memastikan agar pemberian saham tersebut bisa dirasakan langsung oleh masyarakat setempat, pemerintah melarang Pemda menggandeng pihak swasta dalam hal pembiayaan. Oleh karenanya Pemda pun harus mencari pembiayaan alternatif guna menutupi cashcall.

"Pemda berkewajiban untuk mengelola dana APBD sesuai dengan ketentuan. Tapi kebijakan PI tidak bisa dikaitkan dengan kebijakan transfer APBN ke daerah," ujar Askolani.

Larang Gandeng Swasta

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, meski pemerintah telah mengimbau Pemda untuk tidak menggunakan alokasi APBD guna menutupi cashcall, mekanisme pembiayaan atas kepemilikan PI dapat dilakukan dengan beberapa cara.

Pertama, Pemda dapat meminjam dana melalui skema penerbitan surat utang (obligasi) atau pembiayaan kredit lainnya.

Kedua, Pemda melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bisa menggandeng PT Pertamina (Persero) atau kontraktor lain guna menutupi kebutuhan cashcall.

Berangkat dari hal itu, Wiratmaja mengatakan tak ada alasan bagi Pemda untuk bekerjasama dengan pihak swasta guna menutupi kebutuhan cashcall.

"Kami inginnya PI ini dirasakan langsung oleh masyarakat. Jadi PI untuk Pemda harusnya dikelola BUMD 100 persen," katanya. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER