Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said sudah menyurati manajemen PT Pertamina (Persero) untuk bersedia melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pengelolaan Blok Mahakam pasca kontraknya habis pada 2017 mendatang. Namun untuk bisa mengantongi
participating interest (PI) di blok yang saat ini dikelola oleh Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation tidaklah mudah, setidaknya ada delapan syarat yang harus dipenuhi Pemda untuk bisa mencomot bagian PI tersebut.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Plt Dirjen Migas) Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmadja mengatakan saat ini instansinya tengah menggodok rancangan Peraturan Menteri ESDM tentang PI yang berlaku untuk seluruh blok migas yang akan habis masa kontraknya.
Menurut Wiratmadja, setidaknya ada delapan poin penting dari bakal aturan tersebut yang harus diikuti Pemda jika berminat terhadap PI suatu wilayah kerja (WK) migas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, Pemda hanya bisa mengajukan penawaran PI sebesar 10 persen atas suatu WK migas setelah berakhirnya
plan of development (POD) tahap I melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditunjuk.
Kedua, Pemda yang berhak mendapat penawaran PI sebesar 10 persen dibagi berdasarkan lokasi dari WK migas tersebut. Jika WK migas berada pada zona 0-4 mil laut, maka yang berhak atas 10 persen PI adalah Pemerintah Kabupaten/Kota/ atau Provinsi. Sementara untuk WK migas yang terletak di 4-12 mil laut, PI nya akan langsung ditawarkan kepada Pemerintah Provinsi.
“
Ketiga, BUMD harus memiliki kemampuan finansial mandiri untuk membiayai pengambilalihan PI sebesar 10 persen dan mendanai rencana kegiatan operasi berikutnya,” kata Wiratmadja dikutip dari laman Kementerian ESDM, Minggu (26/4).
Keempat, kriteria bagi BUMD yang bisa memperoleh penawaran PI 10 persen ada tiga, yaitu:
- Didirikan dan dilakukan penyertaan modal berdasarkan Peraturan Daerah.
- 100 persen sahamnya dimiliki oleh Pemda, atau
- Jika tidak punya kemampuan finansial yang dibutuhkan, BUMD bisa bekerjasama dengan Pusat Investasi Pemerintah dan/atau BUMN.
Kelima, Menteri ESDM dapat melakukan due diligent dan memiliki hak untuk melakukan audit kepada BUMD yang ditetapkan oleh Gubernur untuk mengelola PI tersebut.
“Pada prinsipnya, PI adalah untuk mengembangkan daerah dan karena itu hanya bisa dikelola oleh BUMD atau anak perusahannya yang 100 persen dimiliki daerah,” ujar Wiratmadja.
Oleh karena itulah, diselipkan pasal mengenai hak Menteri ESDM untuk melakukan audit terhadap BUMD yang ditunjuk tersebut.
Keenam, pernyataan minat dan kesanggupan BUMD atas PI WK migas diajukan dalam jangka waktu 60 hari kalender. Jika tidak ada pernyataan minat, maka penawaran PI kepada BUMD dinyatakan tertutup.
“Setelah itu kontraktor wajib menawarkan PI 10 persen kepada BUMN yang ditetapkan oleh Menteri,” kata Wiratmadja.
Ketujuh, jika PI jatah Pemda hendak dialihkan kepada pihak lain, maka wajib mendapatkan persetujuan Menteri ESDM berdasarkan pertimbangan SKK Migas.
Kedelapan, untuk WK migas yang lokasinya berada di atas 12 mil laut merupakan hak Pemerintah Pusat.
(gen)