Pemerintah Ngebet Ambil Saham Freeport Meski Belum Punya Dana

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Rabu, 27 Mei 2015 13:33 WIB
Sesuai Pasal 112D ayat (2) PP 77 Tahun 2014, Freeport wajib melaksanakan ketentuan divestasi saham sehingga tahun ini pemerintah menguasai 20 persen.
Menteri ESDM Sudirman Said (kanan) didampingi Chairman Freeport Mc.Moran, James Robert Moffett (kiri) saat memberikan keterangan pers mengenai perpanjangan nota kesepahaman ekspor, konsetrat, tembaga dan peningkatan manfaat untuk Indonesia di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Minggu, 25 Januari 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said memastikan pemerintah akan secara bertahap mengambil alih saham PT Freeport Indonesia sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 Tentang Perubahan Ketiga PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sesuai Pasal 112D ayat (2) PP tersebut, Freeport wajib melaksanakan ketentuan divestasi saham sebesar 20 persen paling lambat setahun sejak PP diundangkan. Seperti diketahui saat ini pemerintah baru memegang sekitar 9,36 persen saham Freeport. Dengan demikian tahun ini perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut harus menawarkan minimal 10,64 persen sahamnya kepada pemerintah. Sehingga saham negara di Freeport mencapai 20 persen.

"Memang sedang dalam proses divestasi Freeport. Memang begitu prosesnya. Tahun ini sekitar 10 persen dan tahun depan 10 persen lagi,” ujar Sudirman kepada CNN Indonesia usai mendampingi Presiden Joko Widodo membuka Rapat Koordinasi Nasional Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) di Jakarta, Rabu (27/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun demikian Sudirman mengatakan pengambilalihan saham tersebut harus memperhatikan kesiapan modal dari pemerintah. Jika pemerintah tidak memiliki dana yang dibutuhkan untuk mengakuisisi saham tersebut, maka pemerintah daerah, hingga badan usaha milik negara (BUMN) dan perusahaan swasta dapat memiliki kesempatan untuk membeli saham Freeport.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro dan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani memastikan pemerintah tidak memiliki dana khusus yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 untuk mengambil saham Freeport.

Andalkan BUMN

Oleh karena itu, Sudirman menilai langkah yang paling memungkinkan bagi pemerintah untuk bisa memperbesar sahamnya di perusahaan pengelola tambang Grasberg adalah dengan menugaskan BUMN untuk mengambil saham tersebut.

"Kalau itu dibeli oleh pemerintah dan BUMN kesepakatannya tidak perlu ada proses ke pasar modal. Tapi kalau swasta itu yang harus disepakati," kata Sudirman.

Mantan bos PT Pindad (Persero) menambahkan saat ini pemerintah tengah mendiskusikan kesiapan dana dan kemampuan BUMN untuk mengeksekusi pembelian saham itu. Menurut Sudirman, nantinya fungsi pemerintah sebagai fasilitator dalam proses pengalihan saham Freeport.

"Pembicaraaan itu masih berlangsung. Tapi intinya memang dari waktu ke waktu porsi Indonesia harus bertambah secara signifikan," kata Sudirman. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER