Ekonom Universitas Indonesia yang juga mantan Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi (Migas) ini mengatakan dalam konteks kontrak karya, pemerintah berhak mengambilalih aset perusahaan tambang Amerika Serikat tersebut setelah kontraknya berakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia memastikan dalam pengambilalihan aset Freeport tersebut, pemerintah tidak perlu mengeluarkan uang sepeser pun karena pengambilalihan aset atas tambang yang habis masa kontraknya dijamin oleh Undang-Undang Mineral dan Batubara.
Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara Praktikno memastikan pemerintah akan secara bertahap memperbesar porsi sahamnya di Freeport Indonesia yang saat ini memiliki kontrak karya (KK) pertambangan emas dan tembaga di kawasan Papua.
Upaya pengambilalihan saham Freeport sejalan dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 77 tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyatakan pembelian saham Freeport Indonesia bisa dimulai pada Oktober 2015.
"Ini karena kontraknya (Freeport) baru habis tahun 2021. Maka Kementerian ESDM akan menjaga agar secara bertahap kepemilikan Indonesia semakin besar. Di samping itu, manfaat fiskal dan ekonomi Indonesia dari Freeport juga akan semakin besar," tuturnya.
Praktikno menambahkan, pemerintah juga berencana mengubah format kontrak dari KK menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Ini dilakukan agar negara memiliki posisi yang kuat tatkala melakukan negosiasi.
"Terobosan yang tengah dilakukan adalah melalui UU Minerba. Di mana pola hubungan antara negara dengan Freeport, yang semula setara dalam format kontrak karya, akan diubah menjadi Ijin Usaha Pertambangan yang menempatkan posisi negara kita lebih kuat," ujarnya. (ded/ded)