Komisi XI DPR Minta Menkeu Jelaskan Dana Talangan Lapindo

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Jumat, 29 Mei 2015 09:34 WIB
Meskipun sudah menyetujui diberikannya dana talangan, namun Komisi XI DPR masih meminta penjelasan teknis pencairan dana tersebut termasuk aset yang diagunkan.
Warga korban lumpur panas Lapindo berunjuk rasa di Desa Jatirejo, Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (30/4). (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hendrawan Supratikno mendesak Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro untuk memberikan penjelasan atas talangan utang PT Minarak Lapindo sebesar Rp 781 miliar, yang rencananya akan diberikan secara langsung oleh pemerintah dan tidak melalui Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).

"Soal-soal talangan seperti itu, kami harus meminta kejelasan dari Menteri Keuangan," ujar Hendrawan saat dihubungi CNN Indonesia, Kamis (28/5).

Lebih lanjut, ia mengatakan pada akhirnya pembahasan mengenai talangan itu akan menjadi persoalan politik. Oleh sebab itu, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menilai perlunya kehati-hatian dalam melakukan pembahasan soal talangan bersama Menteri Keuangan dan pejabat terkait lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan lupa, Fraksi Golkar kan memimpin Badan Anggaran dan Komisi XI. Persoalan teknis itu nanti seni berpolitik," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menjelaskan dana talangan yang disiapkan pemerintah ini akan menjadi pengganti sementara utang perusahaan Grup Bakrie tersebut sebesar Rp 767 miliar ditambah talangan Rp 2,7 triliun terkait surat-surat tanah yang kemudian ditahan selama empat tahun, dan jika Grup Bakrie tidak bisa membayar, maka kepemilikan akan disita oleh pemerintah.

Angka sebesar Rp 767 miliar akan ditebus oleh Grup Bakrie setelah diaudit oleh BPKP, namun angka ini belum termasuk fasilitas sosial dan ponpes (pondok pesantren). Penyaluran ini akan disalurkan langsung Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) negara yang sudah memiliki dana sebesar Rp 781 milliar. (Baca: Lapindo: Ganti Rugi Korban Lumpur Dibayar sebelum Lebaran)

Selain itu, Pemerintah dan DPR telah menyepakati alokasi dana talangan bagi korban lumpur Lapindo sebesar Rp 781 miliar di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015. Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menegaskan dana baru akan cair setelah ada jaminan pengembalian dari PT Minarak Lapindo.

Bambang mengatakan pemerintah akan melakukan negosiasi terlebih dahulu dengan Lapindo mengenai bentuk dan besar jaminan pembayaran yang memadai. Setelah ada kesepakatan, Menkeu mengatakan pencairan baru bisa dilakukan. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER